Fadhillah, Harif and YUSTINA, ENDANG WAHYATI and SARWO, YOHANES BUDI (2019) Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 5 (1). pp. 146-162. ISSN 2548-818X (media online)
|
Text (FULLTEXT)
12 Regulation of Health Workers (ok).pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (SURAT TUGAS)
ST_III A 3 g011.pdf Download (452kB) | Preview |
|
|
Text (Plagiarismcheck)
report 12 Regulation of Health Workers.pdf Download (546kB) | Preview |
|
|
Text (PEER REVIEW)
IIIA 3G_12 Pengaturan Tentang Tenaga_12.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
UUD NRI 1945 selaku konstitusi hukum tertinggi Indonesia mengamanatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara yang meliputi kebutuhan kesehatan sehingga dibutuhkan undang-undang di bidang kesehatan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga Negara masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tenaga kesehatan yang telah diatur dengan undang-undang dan azas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doctrinal legal approach dan statuteapproach dengan desain penelitian kualitatif. Hasil Penelitian meliputi: 1) Ditemukan norma yang tidak konsisten pada UU Nomor 36/2009 pada pasal 21 ayat (2) dan (3). 2) Perbedaan Terminologi tenaga Kesehatan pada UU No. 44/2009, UU No. 29/2004, UU No. 38/2014 dan UU No. 36/2014 menimbulkan perbedaan dalam mengklasifikasi tenaga kesehatan. 3) Perbedaan tingkat Pengaturan Tenaga Kesehatan di Indonesia. Rekomendasi: 1) Mengamandemen UU No. 36/2009 agar lebih menjamin kepastian hukum, karena UU Kesehatan sering menjadi rujukan Perundang-undangan lainnya. 2) DPR, Pemerintah dan Organisasi Profesi masing-masing tenaga kesehatan mengupayakan pengaturan dengan UU tersendiri. 3) Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksanaan UU yang mengatur Tenaga Kesehatan 4) Pelaksana Peraturan perundang-undangan hendaknya menggunakan azas Preferensi dalam menyikapi peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan yang bertentangan, tidak jelas dan tidak konsisten. 5) Organisasi Profesi harus Proaktif dalam membela kepentingan anggota dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan Peran dan fungsinya
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 348 Laws, regulations & cases |
Divisions: | Journal Publication |
Depositing User: | ms Endang Wahyati |
Date Deposited: | 15 Sep 2020 14:30 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 21:59 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/22181 |
Actions (login required)
View Item |