PELAKSANAAN PERWAL KOTA SEMARANG NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN JAMINAN KESEHATAN

Setialingsih, Hana (2019) PELAKSANAAN PERWAL KOTA SEMARANG NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN JAMINAN KESEHATAN. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf COVER.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB I.pdf

Download (109kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB III.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB IV.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf DAPUS.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf LAMP.pdf

Download (422kB) | Preview

Abstract

UHC mulai diterapkan di berbagai wilayah termasuk di Kota Semarang per 1 November 2017 jumlah peserta adalah 95,47% penduduk Kota Semarang namun pemberi fasilitas pelayanan hanya 17 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan jumlah tempat tidur kelas 3 hanya 1.870. Sehingga terjadi ketidakseimbangan jumlah peserta dengan jumlah pelayanan kesehatan. Permasalahan yang timbul pada penerapan Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 adalah adanya tunggakan tanggungan peserta PBI APBD II milik Pemerintah Kota Semarang sebesar 6,3 milyar dampak yang timbul adalah rumah sakit seperti Panti Wilasa Dr Cipto belum menerima pembayaran klaim jasa pasien sejak bulan Juni-Desember 2018. Permasalahan lain adalah rumah sakit Kelas B seperti RSI Sultan Agung polikliniknya menjadi sepi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian adalah Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tidak dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Kota Semarang karena isi Pasal dalam ketentuan tersebut yang tidak sejalan dengan perundangundangan Jaminan Kesehatan yaitu Undang-Undang BPJS dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terdapat pada Pasal 3 ayat (1),(2),(3), Pasal 5 ayat (1) , Pasal 8, dan Pasal 11. Rumah sakit dinilai tidak siap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan karena rumah sakit termasuk Panti Wilasa Dr Cipto dan RSI Sultan Agung tidak mengetahui isi Perwal Kota Semarang sehingga tidak merujuk pasien PGOT ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan berita acara terbit lebih dari 10 hari setelah berkas lengkap. Kendala pelaksanaannya adalah rujukan aplikasi online tidak update secara real time, dan masih adanya keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan KCU Semarang sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pembayaran denda sebesar 1%. Kata Kunci: JKN, UHC, BPJS Kesehatan, Peraturan Walikota Semarang

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Public Finance > Insurance
600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health > Healthy
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 16 Oct 2019 02:55
Last Modified: 12 Nov 2020 02:34
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19818

Actions (login required)

View Item View Item