PERBANDINGAN ANTARA PENGAMPUNAN PAJAK DAN PEMBETULAN SPT ATAS HARTA BELUM TERLAPOR SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KOMPENSASI KERUGIAN DAN LEBIH BAYAR PPN

Prastiwi, Vivian Ingka (2018) PERBANDINGAN ANTARA PENGAMPUNAN PAJAK DAN PEMBETULAN SPT ATAS HARTA BELUM TERLAPOR SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KOMPENSASI KERUGIAN DAN LEBIH BAYAR PPN. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).COVER.pdf

Download (905kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).BAB I.pdf

Download (178kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).BAB III.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).BAB IV.pdf

Download (686kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).BAB V.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
15.H1.0049-VIVIAN INGKA PRASTIWI (9.55%).DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (110kB) | Preview

Abstract

Salah satu kewajiban pokok wajib pajak yang terdaftar adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan. Namun tidak sedikit wajib pajak yang ingin memperlihatkan pendapatan atau harta yang kecil agar jumlah pajak yang dibayarkan juga kecil. Untuk itulah pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan program yaitu Pengampunan Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perbandingan hasil dari pengungkapan harta yang dilakukan oleh PT VV apabila mengikuti program pemerintah tersebut dan dengan melakukan pembetulan SPT, serta pengaruh dari Pengampunan Pajak dan Pembetulan SPT terhadap Kompensasi Kerugian dan Kompensasi Lebih Bayar PPN yang dimiliki PT VV. Penulis menggunakan data primer dan sekunder serta menggunakan metode deskripsi kualitatif dan kuantitatif. PT VV memiliki harta sejumlah Rp 276.112.397,00 yang belum dilaporkan. Apabila PT VV mengikuti Pengampunan Pajak, Uang Tebusan yang harus dibayarkan pada periode ke II adalah Rp 8.283.372,00. Apabila PT VV melakukan Pembetulan SPT, PT VV hanya melaporkan jumlah harta diatas dalam SPT Tahunan Badan PPH Badan Pembetulan tahun 2015 dengann tambahan mengisi Lampiran-IV bagian B. Kompensasi kerugian dan Kompensasi Lebih Bayar PPN tidak dapat diakui untuk tahun berikutnya setelah WP mengikuti Pengampunan Pajak. Apabia WP melakukan Pembetulan SPT, kedua kompensasi tersebut bisa terus diakumulasi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:27
Last Modified: 08 Jun 2021 02:42
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/16418

Actions (login required)

View Item View Item