KETENTUAN PEMIDANAAN BAGI PEMILIK SARANA PELAYANAN KESEHATAN YANG MEMPEKERJAKAN DOKTER TANPA SURAT IJIN PRAKTEK (SIP)DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 42 juncto pasal 80)

MUHTAR, YANI SUMPENA (2006) KETENTUAN PEMIDANAAN BAGI PEMILIK SARANA PELAYANAN KESEHATAN YANG MEMPEKERJAKAN DOKTER TANPA SURAT IJIN PRAKTEK (SIP)DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 42 juncto pasal 80). Masters thesis, Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar COVER.pdf

Download (162kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)
[img] Text (BAB II)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)
[img] Text (BAB III)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text (BAB IV)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text (BAB V)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
05.93.0076 Yani Sumpena Muchtar DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (33kB) | Preview

Abstract

Dokter merupakan profesi yang berhak untuk menjalankan praktik kedokteran sebagi upaya ihtiar pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dalam menjalankan profesinya harus dilengkapi dengan surat ijin praktik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat ijin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dimana seorang dokter menjalankan profesinya, dimana sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Pemidanaan bagi pemilik sarana pelayanan kesehatan apabila mempekerjakan dokter tanpa dilengkapi surat ijin praktik ( SIP ) hendaknya tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan ketentuan pidana ini diusahakan sebagai upaya akhir (ultimum remedium) dimana sebelumnya harus diusahakan penerapan ketentuan hukum lain seperti perdata atau administrasi. kata kunci: “Pemidanaan jangan melupakan asas ultimum remedium”

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 23 May 2017 10:13
Last Modified: 23 May 2017 10:13
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/14254

Actions (login required)

View Item View Item