PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN DARI DOKTER SPESIALIS ANESTESI KEPADA PERAWAT DI BIDANG ANESTESI DAN ASAS PROFESIONALITAS (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 519 tahun 2011 Tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi)

PUTRA, OSCAR TRI JOKO (2016) PENDELEGASIAN KEWEWENANGAN DARI DOKTER SPESIALIS ANESTESI KEPADA PERAWAT DI BIDANG ANESTESI DAN ASAS PROFESIONALITAS (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 519 tahun 2011 Tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi). Masters thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra COVER.pdf

Download (459kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra BAB I.pdf

Download (225kB) | Preview
[img] Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra BAB III.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra BAB IV.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra BAB V.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09.93.0019 Oscar Tri Joko Putra DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (266kB) | Preview

Abstract

Dokter Spesialis dapat melimpahkan kewenangan tertentu kepada Perawat di bidang Anestesi, Permenkes 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi, mengatur tentang pedoman-pedoman pelimpahan kewenangan tersebut agar tidak melampaui kewenangan penerima delegasi. Asas profesionalitas mempunyai nilai dasar menghargai keahlian sebagai hal yang patut diwujudkan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Timbul pertanyaan: apakah ketentuan tentang pelimpahan wewenang dari Dokter Spesialis kepada Perawat di bidang Anestesi menyebabkan dipenuhinya asas profesionalisme? Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan menggunakan analisi kualitatif untuk mendapatkan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Pendelegasian kewenangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelampauan kewenangan adalah suatu kesalahan yang dilakukan baik oleh pemberi maupun penerima kewenangan. Pendelegasian kewenangan dari Dokter Spesialis kepada Perawat di bidang Anestesi harus memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan, dengan kekecualian dalam keadaan darurat dapat dilimpahkan pelampauan kewenangan sebatas tindakan yang dapat dilakukan sesuai dengan pelatihan dan pendidikan informal yang berkelanjutan, tanggung jawab pelampauan kewenangan dalam keadaan darurat dari sisi hukum dapat ditiadakan dalam hal menyelamatkan nyawa Pasien, begitu juga dari sisi moral dan etika yang melandasi para profesional dalam melakukan pekerjaannya. Profesionalisme diwujudkan dalam bentuk melakukan suatu profesi yang berdasarkan kepada pendidikan formal tertentu baik untuk mencari nafkah maupun tidak; dengan pengakuan terhadap keahlian pribadi sebagai dasar melakukan pekerjaan dengan kewajiban selalu menambah ilmu pengetahuan; selain diatur dengan aturan hukum juga diatur dengan kode etik profesi sebagai landasan moral. Asas profesionalitas adalah dasar bagi pembentukan peraturan yang mengedepankan pada kepribadian, kejujuran, itikad baik, dengan didukung oleh asas keadilan yang memberikan hak bagi setiap orang orang berdasarkan kemampuan masing-masing, juga didukung oleh asas manfaat yang intinya berupaya memberikan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang serta asas etika berisikan nilai-nilai moral untuk bersikap dan bertindak baik dan jujur, dalam melakukan tindakan yang diputuskan. Pendelegasian kewenangan dari Dokter Spesialis ke Perawat di bidang Anestesi harus sebatas kewenangan penerima delegasi, untuk kelancaran tugas dan fungsi dalam menjalankan profesi yang juga sesuai kode etik profesi; asas profesionalitas menjadi dasar bagi profesional yang berkepribadian, jujur, itikad baik didukung oleh asas keadilan, asas manfaat dan asas Etika; dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja: jika ditentukan tentang pendelegasian kewenangan dari doker spesialis kepada Perawat di bidang Anestesi, maka dipenuhi asas profesionalitas. Kata Kunci: Dokter Spesialis, Perawat, Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Anestesi, Asas Profesionalisme, Asas Keadilan, Asas Etika, Asas Manfaat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions & areas
600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Mr Ignatius Eko Budi Setiono
Date Deposited: 30 Mar 2017 07:54
Last Modified: 28 Nov 2022 03:07
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/13437

Actions (login required)

View Item View Item