Suyanti, - (2016) PELANGGARAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN PADA PERILAKU UNGGAH FOTO DI MEDIA SOSIAL OLEH TENAGA KESEHATAN SAAT MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS. Masters thesis, Magister Hukum Unika Soegijapranata Semarang.
|
Text (COVER)
13.93.0051 Suyanti COVER.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
13.93.0051 Suyanti BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (95kB) |
||
Text (BAB II)
13.93.0051 Suyanti BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (112kB) |
||
Text (BAB III)
13.93.0051 Suyanti BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (131kB) |
||
Text (BAB IV)
13.93.0051 Suyanti BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (57kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
13.93.0051 Suyanti DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (51kB) | Preview |
|
Text (LAMPIRAN)
13.93.0051 Suyanti LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
Abstract
kulihat dan kudengar dalam praktikku akan kusimpan sebagai rahasia”, organisasi profesi memasukkan hak pasien atas rahasia kedokteran sebagai salah satu muatan dalam kode etik profesi. Jaminan atas hak rahasia kedokteran secara hukum dimuat pada UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran serta Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Tren selfie di masyarakat juga terjadi pada tenaga kesehatan, dimana banyak tenaga kesehatan yang melakukan unggah foto saat melakukan tindakan medis. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik untuk mengambil judul: “Pelanggaran Hak Pasien Atas Rahasia Kedokteran Pada Perilaku Unggah Foto Tenaga Kesehatan Saat Melakukan Tindakan Medis”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian eksplanatoris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara mendalam pada 6 informan yang terdiri dari 4 pengurus organisasi profesi dan 2 pakar hak asasi manusia, serta 5 responden yang terdiri dari 3 mahasiswa praktik klinik dan 2 paramedis yang pernah melakukan unggah foto saat melakukan tindakan medis di media sosial. Data sekunder sebagai penunjang diperoleh melalui kajian pustaka, data yang diperoleh dari penelitian selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Pengakuan atas hak pasien atas rahasia kedokteran dalam praktik pelayanan kesehatan dijamin dalam kode etik profesi. Jaminan atas hak rahasia kedokteran secara hukum dimuat pada UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran serta Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Perilaku unggah foto tenaga kesehatan saat melakukan tindakan medis di media sosial bukan termasuk dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi, karena seseorang yang telah memilih suatu profesi maka harus tunduk pada kode etik profesi, dimana hak tidak melekat pada diri seseorang sebagai profesi tetapi melekat pada seseorang sebagai individu. Pelanggaran hak pasien atas rahasia kedokteran dapat dilihat dari saat pengambilan foto dan pengunggahan foto. Pengambilan foto oleh tenaga kesehatan saat melakukan tindakan medis melanggar hak pasien atas layanan yang aman dan nyaman, sementara pada pengunggahan foto oleh tenaga kesehatan saat melakukan tindakan medis melanggar hak pasien atas privasi dan rahasia pasien.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law |
Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
Depositing User: | Mr Ign. Setya Dwiana |
Date Deposited: | 07 Jun 2016 08:58 |
Last Modified: | 24 Feb 2023 05:37 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/9911 |
Actions (login required)
View Item |