Pangestu, Dwiyento Aryo (2016) PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PROSES PERADILAN DI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL. Other thesis, Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata Semarang.
|
Text (COVER)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu COVER.pdf Download (786kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
||
Text (BAB II)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (377kB) |
||
Text (BAB III)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
||
Text (BAB IV)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (109kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
11.20.0068 Dwiyento Aryo Pangestu DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) | Preview |
Abstract
Status saksi telah dilupakan dalam sistem peradilan pidana hampir di seluruh dunia. Bila dilacak, pernyataan ini dapat tergambarkan secara luas baik dalam tingkat intitusional peradilan maupun regulasi dan perundangan-undangan yang ada. Minimnya perhatian terhadap saksi juga terlihat dari begitu sedikitnya referensi tentang perlindungan saksi. Para peneliti akademik menunjukkan minat dan perhatian yang amat kecil terhadap pengalaman yang dialami oleh para saksi dibandingkan dengan perhatian yang dinikmati oleh pelaku dan korban. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang dimana menggunakan perundang-undangan dan ilmu sosial lainnya dalam penerapan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Mahkamah Pidana Internasional. Perlindungan saksi dan korban merupakan hal serius yang dipikirkan oleh Mahkamah Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC). ICC merupakan pengadilan independen permanen yang mengadili pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pelanggaran HAM berat yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan disuatu negara membuat banyak saksi dalam persidangan di ICC enggan datang untuk bersaksi. Di dalam ICC terdapat unit perlindungan saksi dan korban yang tercantum dalam Aturan 87 Statuta Roma 1998. Wujud dari perlindungan saksi dan korban dalam persidangan yaitu dengan cara merahasiakan identitas saksi dan korban yang dianggap riskan kedudukannya karena kesaksian yang diberikannya, hingga penggunaan video conference dalam persidangan untuk menghindari indimidasi yang dilakukan oleh terdakwa dan pendukungnya terhadap saksi. Hal-hal ini diharapkan dapat mengakomodir perlindungan terhadap saksi demi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang ada. Dapat disimpulkan bahwa Statuta Roma 1998 telah mengatur dengan baik mengenai perlindungan saksi dan korban, namun dalam penerapannya di ICC tergantung dari niat baik para hakim dan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan seluruh isi ketentuan demi tercapainya fair trial.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | Mr Ign. Setya Dwiana |
Date Deposited: | 27 May 2016 03:36 |
Last Modified: | 30 Nov 2022 07:23 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/9544 |
Actions (login required)
View Item |