PERANAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS DI DESA CANDIYASAN, KECAMANTAN KERTEK, KABUPATEN WONOSOBO)

Benjamin H, - (2016) PERANAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS DI DESA CANDIYASAN, KECAMANTAN KERTEK, KABUPATEN WONOSOBO). Other thesis, Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
10.20.0043 Benjamin H COVER.pdf

Download (599kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
10.20.0043 Benjamin H BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text (BAB II)
10.20.0043 Benjamin H BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[img] Text (BAB III)
10.20.0043 Benjamin H BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (310kB)
[img] Text (BAB IV)
10.20.0043 Benjamin H BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10.20.0043 Benjamin H DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text (LAMPIRAN)
10.20.0043 Benjamin H LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (679kB)

Abstract

Kehidupan masyarakat di desa bercorak kekeluargaan, kekerabatan, Akan tetapi dalam kehidupan bermasyarakat tidak terhindar dari sengketa. Dalam penyelesaian sengketa tidak harus melalui jalur litigasi, akan lebih baik jika dilakukan dengan cara mediasi mengingat dalam budaya nenek moyang bangsa Indonesia selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa, selain itu penyelesaian sengketa melalui mediasi juga cepat, murah dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang diteliti dalam penyelesaian ini adalah: mengetahui bagaimana tata cara penyelesaian sengketa di Desa Candiyasan, bagaimana peran Kepala Desa Candiyasan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam masyarakat desa dan mengetahui bagaimana kekuatan hukum penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Tata cara penyelesaian sengketa di Desa Candiyasan dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni pengaduan, pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, proses musyawarah, dan perumusan hasil kesepakatan dalam bentuk akta kesepakatan. Penyelesaian sengketa di Desa Candiyasan dapat disebut sebgai semi-mediator karena campuran antara mediasi dan ajudikasi. Peran Kepala Desa Candiyasan adalah sebagai semi-mediator dalam penyelesaian sengketa, setelah suatu sengketa dinyatakan selesai dan dikuatkan ke dalam sebuah surat pernyataan bersama, pihak Desa melalui Perangkat Desa melakukan pemantauan untuk meningkatkan efektifitas tindak lanjut dari proses penyelesaian sengketa di Desa Candiyasan. Dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak ada kekuatan eksekutorial yang mengatur hasil putusan Kepala Desa.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mr Ign. Setya Dwiana
Date Deposited: 27 May 2016 03:35
Last Modified: 19 Aug 2022 04:31
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/9541

Actions (login required)

View Item View Item