PERTANGGUNGJAWABAN PENCEMARAN LAUT TRANSNASIONAL STUDI KASUS : INDONESIA – AUSTRALIA TERHADAP PTT EXPLORATION and PRODUCTION AUSTRALASIA Pty.Ltd

Valentina, Christasya Febria (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PENCEMARAN LAUT TRANSNASIONAL STUDI KASUS : INDONESIA – AUSTRALIA TERHADAP PTT EXPLORATION and PRODUCTION AUSTRALASIA Pty.Ltd. Other thesis, Prodi Ilmu Hukum UNIKA Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina COVER.pdf

Download (290kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)
[img] Text (BAB II)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text (BAB III)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text (BAB IV)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
09.20.0041 Christasya Febria Valentina LAMPIRAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pencemaran air laut merupakan salah satu momok yang mengkhawatirkan bagi laut Indonesia. Hal ini terkait dengan kelestarian komponen-komponen laut yang dimanfaatkan demi kepentingan bersama, yang apabila digunakan dengan tidak bijaksana sesuai dengan aturan tentang lingkungan yang mengaturnya maka akan menjadi tidak mustahil pemanfaatan laut untuk kepentingan bersama justru memberi dampak-dampak yang negatif berupa kerusakan ekosistem laut yang nantinya akan merugikan masyarakat.Dewasa ini, semakin marak peristiwaperistiwa akibat adanya aktivitas eksplorasi yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan laut. Rusaknya kekayaan alam Laut Timor disebabkan oleh tumpahan minyak dari ladang minyak Montara yang dikelola oleh PTT Exploration and production Australasia (selanjutnya disebut PTTEP AA).Ladang minyak Montara tersebut berada tepat di garis batas RI-Australia, peristiwa ledakan di ladang minyak Montara terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009.Peristiwa tersebut menyebabkan tercemarnya lingkungan Laut Timur karena tumpahan minyak dari ladang minyak tersebut termasuk dalam kategori limbah B3.Masalah masuknya tumpahan minyak dari ladang Montara menjadi masalah yang sifatnya internasional karena sudah meluas hingga melewati batas negara Australia dan masuk ke wilayah perairan Indonesia.Oleh sebab itu, pendekatan hukum yang diperlukan adalah pendekatan hukum internasional. Dalam hukum internasional, ada prinsip umum yang dikenal dengan “There is under customary law a general obligation of states to protect the marine environment from pollution”. Oleh sebab itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tumpahan minyak Montara yang selanjutnya disebut dengan kasus Montara dituntut pertanggungjawabannya. Pihak-pihak yang dimaksud adalah Indonesia sebagai bentuk mensejahterakan rakyatnya, Australia sebagai negara dimana kejadian tersebut terjadi, dan PTTEP AA sendiri sebagai pelaku pencemaran. Kata Kunci: Hukum Lingkungan Internasional, pencemaran laut transnasional, pertanggungjawaban.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 348 Laws, regulations & cases
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 29 Sep 2015 02:06
Last Modified: 29 Sep 2015 02:06
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3832

Actions (login required)

View Item View Item