MEING, DEA DANAICA (2024) PERAN POLISI SIBER DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK. S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-COVER_a.pdf Download (467kB) | Preview |
|
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (557kB) |
||
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (666kB) |
||
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (629kB) |
||
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (407kB) |
||
|
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-DAPUS_a.pdf Download (473kB) | Preview |
|
Text
17.C1.0035-DEA DANAICA MEING-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (435kB) |
Abstract
Semakin pesatnya penggunaan internet saat ini maka diperlukan sebuah badan yang dapat mengawasi dan menegakan pelanggaran yang terjadi melalui media sosial. Pada bulan Februari 2017 resmi dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Surat Keputusan bernomor ST/261/II/2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Kejahatan siber terbanyak saat ini adalah penipuan dan penghinaan/pencemaran yang dimana hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax). Metode penelitian yang penulis gunakan adalah motode kualitatif dimana penulis melakukan penelitian secara langsung dengan narasumber dan setelah mendapatkan data yang diperlukan data tersebut dianalisis dengan penulisan yang deskriptif. Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang berwenang untuk menangani segala tindak kejahatan yang dilakukan melalui media jaringan internet. Salah satunya adalah tidak pidana penyebaran berita bohong, tindak pidana penyebaran berita bohong adalah informasi yang tidak benar, tidak sah, dan belum dapat dibuktikan kebenarannya dengan tujuan untuk menarik pembacanya dan membuat kepanikan masyarakat. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Polisi Siber di Polresta Malang Kota telah menjalankan prosedur penanganan Tindak Pidana penyebaran berita bohong sesuai dengan Kitab Undang-Unndang Hukum Acara Pidana. Namun dalam menjalankan perannya, Polisi Siber di Polresta Malang Kota masih banyak mengalami kendala dari faktor hukum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat. Faktor hukum merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong, karena sejauh ini tindak pidana penyebaran berita bohong termasuk dalam delik aduan sehingga hanya berakhir pencabutan laporan dan video permohonan maaf dan klarifikasi dari pelaku, tanpa ada tindakan sanksi tegas. Peran Kepolisian di Polresta Malang Kota dalam menjalankan perannya menangani kasus tindak pidana penyebaran berita bohong telah dilakukan sesuai dengan prosedur peran tugas dan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta Polresta Malang Kota telah menjalankan perannya secara preventif yaitu memberikan sosialisasi melalui media-media sosial yang dimiliki Polresta Malang Kota (Facebook, Instagram dan Twitter) serta melakukan peran represif sebagai bentuk penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong di Kota Malang. Kata kunci: Polisi siber, cyber crime, faktor penghambat, penyebaran berita bohong
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences 300 Social Sciences > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr. Jodi Armanto |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 01:22 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 01:22 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/36168 |
Actions (login required)
View Item |