PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST) DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

DANISWARA, VALENTINO GIOVANNI (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST) DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-COVER_a.pdf

Download (672kB) | Preview
[img] Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (567kB)
[img] Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (592kB)
[img] Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (685kB)
[img] Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img]
Preview
Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-DAPUS_a.pdf

Download (552kB) | Preview
[img] Text
19.C1.0012-VALENTINO GIOVANNI DANISWARA-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (772kB)

Abstract

Penelitian skripsi yang berjudul tentang “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Kasus Tindak Pidana Sosial Covid-19 (Studi Kasus Putusan No. 29/Pid.Sus- TPK/2021/PN.JKT.PST) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” akan membahas lebih dalam mengenai pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut, dasar hakim memutus lebih tinggi daripada tuntutan JPU, dan alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan spesifikas i penelitian deskriptif analitis. Objek penelitian ini adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertimbangan hakim dalam memutus perkara, vonis hakim unutk terdakwa, serta narasumber. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan sistem wawancara. Pada putusan tersebut terdakwa telah terbukti melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan ini telah bersifat sah dan diputus sesuai dengan undang- undang yang berlaku, hakim dalam putusan ini telah menggunakan aspek keadila n, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaatan. Hakim juga memutus lebih tinggi 1 tahun dibanding tuntutan JPU yang memvonis 11 tahun penjara dan hal ini diperbolehkan apabila putusan tersebut tidak melebihi Pasal yang didakwakan. Alat bukti yang digunakan pada proses persidangan sudah sesuai dan sah dengan mengacu kepada Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, salah satunya adalah Menteri, hal ini tentu menjadi bahan evaluasi kepada Presiden selaku kepala pemerintahan agar lebih selektif dalam memilih Menteri dan sesuai kapasitasnya. Hakim yang merupakan aparat penegak hukum penentu dan pembari keadilan diharapkan dapat maksimal dalam memberikan vonis hukuman terlebih jika berdapan dengan pejabat/seseorang yang mempunyai kewenangan karena semua sama di mata hukum. Penelitian ini juga memberikan padangan hukum kepada masyarakat terkait dengan pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana korupsi dan dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat hadir dan memantau kehadiran aparat penegak hukum dalam memberi keadilan. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Covid-19

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Psychology
Depositing User: mr. Jodi Armanto
Date Deposited: 05 Jul 2024 07:42
Last Modified: 05 Jul 2024 07:42
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/35841

Actions (login required)

View Item View Item