INDRA, INDRA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERAHASIAAN DATA PASIEN TERKAIT KEWAJIBAN PEMBUKAAN AKSES REKAM MEDIS ELEKTRONIK PASIEN KE PEMERINTAH. Masters thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
21.C2.0073 - INDRA - COVER_a.pdf Download (108kB) | Preview |
|
Text
21.C2.0073 - INDRA - BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (297kB) |
||
Text
21.C2.0073 - INDRA - BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) |
||
Text
21.C2.0073 - INDRA - BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
||
Text
21.C2.0073 - INDRA - BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) |
||
|
Text
21.C2.0073 - INDRA - DAFTAR PUSTAKA_a.pdf Download (210kB) | Preview |
|
Text
21.C2.0073 - INDRA - LAMPIRAN_a.pdf Restricted to Registered users only Download (88kB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam upaya untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan pencatatan dan pengarsipan riwayat kesehatan pasien dalam bentuk Rekam Medis. Seiring kemajuan teknologi, rekam medis pun berkembang menjadi rekam medis elektronik (RME) yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Namun Permenkes ini menimbulkan polemik karena mewajibkan fasyankes untuk membuka akses RME ke pemerintah, berpotensi melanggar hak asasi dan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan keterbukaan informasi publik. Penulis berupaya mengkaji perlindungan hukum atas kerahasiaan data pasien terkait kewajiban pembukaan akses RME ke pemerintah, implementasi perlindungan kerahasiaan data RME tersebut, dan mengevaluasi apakah implementasi pembukaan akses tersebut sudah memenuhi asas perlindungan hukum pasien. Penelitian didesain dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif eksplanatif, mengumpulkan data dari wawancara dan telaah peraturan dan penelitian sebelumnya. Penulis menemukan bahwa kerahasiaan data pasien dalam RME dilindungi oleh sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, Permenkes, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan harmonisasi antarperaturan yang baik. Walau demikian, implementasi perlindungan kerahasiaan data RME masih memiliki kekurangan khususnya dalam aspek pengaturan, sehingga pembukaan akses RME ke pemerintah belum memenuhi asas perlindungan hukum pasien. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang melengkapi ketentuan Permenkes RME dengan melibatkan para ahli hukum untuk mengakomodir hak asasi manusia masyarakat. Kata Kunci: akses, HAM, perlindungan data pribadi, rekam medis elektronik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Medical Law |
Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
Depositing User: | Ms Dewi Soelistyowati |
Date Deposited: | 16 May 2024 02:59 |
Last Modified: | 16 May 2024 02:59 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/35527 |
Actions (login required)
View Item |