Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri dalam Melaksanakan Rujukan sebagai Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah

MAHALIA, MAHALIA and Simandjuntak, Marcella Elwina (2022) Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri dalam Melaksanakan Rujukan sebagai Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri dalam Melaksanakan Rujukan sebagai Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, 8 (1). pp. 120-128. ISSN 2548-818X

[img]
Preview
Text
Naskah Paper - Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri dalam Melaksanakan Rujukan.pdf - Published Version

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Turnitin - Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri - Jurnal Soepra Vol 8 No. 1 - 2022.pdf - Other

Download (338kB) | Preview
Official URL: https://journal.unika.ac.id/index.php/shk/index

Abstract

Rujukan kebidanan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka melakukan rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya, yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal ke profesi kesehatan lainnya. Layanan kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya. Rujukan dilakukan apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu misalnya tenaga dan perlengkapan di suatu fasilitas kesehatan tidak mampu menatalaksana komplikasi yang mungkin terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yang terutama diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa secara umum Bidan di Kabupaten Sukamara telah paham terhadap tanggungjawabnya dalam melakukan rujukan dengan mengikuti alur dan aturan yang berlaku dalam sistem rujukan kesehatan perorangan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Namun dari hasil penelitian dapat ditunjukkan pula bahwa angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Sukamara masih cukup tinggi. Hal ini dikarenakan berbagai kondisi diantaranya keterlambatan dalam merujuk pasien gawat darurat menuju fasilitas kesehatan, faktor budaya setempat, sarana prasarana, serta kondisi geografis yang cukup sulit. Bidan merupakan tenaga Kesehatan maka acuan tanggungjawab hukum Bidan dirujuk terutama dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Dari perspektif hukum, profesi tenaga kesehatan, termasuk Bidan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan aturan dalam hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi. Bidan dapat pula dikenai sanksi etik berdasarkan kode etik profesi Bidan. Kata kunci: tanggungjawab hukum, rujukan, upaya penyelamatan ibu dan bayi, bidan praktik mandiri

Item Type: Article
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
300 Social Sciences > 340 Law > 348 Laws, regulations & cases
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Ms Marcella Elwina Simandjuntak
Date Deposited: 18 Mar 2024 06:54
Last Modified: 22 Jun 2024 07:45
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/34958

Actions (login required)

View Item View Item