Baunegoro, Thomas Christian and Simandjuntak, Marcella Elwina and Kurniawan, Edward (2021) Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melimpahkan Kewenangan Melakukan Tindakan Medik Pada Perawat Yang Mengakibatkan Pasien Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 1165/PID.B/2010/ PN.SDA). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melimpahkan Kewenangan Melakukan Tindakan Medik Pada Perawat Yang Mengakibatkan Pasien Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 1165/PID.B/2010/ PN.SDA), 7 (2). pp. 242-258. ISSN 2548-818X
|
Text
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melimpahkan Kewenangan - SOEPRA Vol. 7 No. 2 Desember 2021.pdf Download (354kB) | Preview |
|
|
Text
Turnitin - Pertanggungjawaban Pidana Dokter - Jurnal Soepra Vol. 7 No. 2 - 2021.pdf Download (409kB) | Preview |
Abstract
Tim medik dalam menjalankan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan penderitaan bagi pasien yaitu kealpaan atau kekurang hati-hatian, dikenal dengan istilah malpraktek medik. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1165/Pid.B/2010/PN.Sda dengan terdakwa dr. Wida Parama Astiti memberikan perintah kewenangan untuk menyuntikan Otsu KCl 12.5 ml kepada perawat Setyo Mujiono namun pemberian injeksi tersebut tidak lengkap cara penggunaannya. Perawat Setyo tidak melakukan sendiri melainkan menyuruh Dewi Ayu Yulmasari sebagai mahasiswi praktek kerja lapangan di RSU Krian Husada yang berakibatnya meninggalnya pasien Dava Chayanata Oktavianto. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter yang melimpahkan kewenangan dalam tindakan medik kepada tenaga perawat yang mengakibatkan matinya pasien dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 1165/Pid.B/2010/PN.Sda, termasuk pertanggungjawaban pidana dokter dalam putusan banding dan kasasi; dan mengetahui kesesuaian putusan hakim dikaitkan dengan asas-asas pertanggungjawaban pidana tentang pelimpahan kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medik. Metode Pendekatan pada penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan melakukan wawancara dengan orang-orang tertentu atau pelaku dalam suatu tindak sosial mengenai fakta yang hendak dideskripsikan dan bahan hukum sekunder seperti undang-undang dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1165/Pid.B/2010/PN.Sda serta bahan hukum primer adalah hasil wawancara dengan perwakilan Hakim yang memutuskan perkara tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah terbuktinya pertanggungjawaban dr. Wida Parama Astiti sebagai penganjur (uitlokker), perawat Setyo Mujiono sebagai orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) telah memenuhi unsur pertanggungjawaban sedangkan Mahasiswi Dewi Ayu Yulmasari sebagai yang melakukan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatannya bukan tindak pidana Pasal 51 KUHP ayat (2). Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Tim Medis, Pelimpahan Kewenangan, Putusan Pengadilan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Malpractice |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | Ms Marcella Elwina Simandjuntak |
Date Deposited: | 18 Mar 2024 06:48 |
Last Modified: | 22 Jun 2024 07:06 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/34957 |
Actions (login required)
View Item |