NUARY, ANDRE (2023) PELAKSANAAN PERIZINAN PENGOBATAN ALTERNATIF AKUPUNTUR DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI KOTA SEMARANG. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-COVER_a.pdf Download (399kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (363kB) |
||
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
||
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (488kB) |
||
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) |
||
|
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-DAPUS_a.pdf Download (339kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0101-ANDRE NUARY-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (654kB) |
Abstract
Pengobatan alternatif juga sering dikaitkan dengan dukun atau ilmu-ilmu, atau dikenal dengan istitilah era “preistly medicine”, yang mana masyarakat masih menganggap penyakit sebagai misteri sehingga tidak seorang pun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang pada masa-masa itu selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural dan pada diera itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum rohaniawan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian yakni metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif yakni yang dinyatakan oleh informan secara lisan, tertulis, dan perilaku nyata. Teknik yang dilakukan penulis yakni dengan cara studi kepustakaan dan wawancara dengan tiga klinik akupuntur di Kota Semarang dan DPMPTSP Kota Semarang. Pengaturan tentang Perizinan Pengobatan Alternatif Akupunktur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Kota Semarang, yakni diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pengobatan Tradisional Komplementer, dan Perwali Kota Semarang No. 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Semarang. Pelaksanaan Pemberian Izin Pengobatan Alternatif Akupuntur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Kota Semarang, yakni dengan persyaratan rekomendasi teknis dari Dinkes Kota Semarang, dan Organisasi Profesi Pengobatan Alternatif Akupuntur, setelah mendapat dua rekomendasi teknis tersebut klinik pengobatan akupuntur dapat mendaftarkan secara online di SI IMUT yang disediakan oleh DPMPTSP Kota Semarang. Pemberian izin yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Semarang terhadap klinik akupuntur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pelaksanaan Perizinan Pengobatan Alternatif Akupunktur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Kota Semarang, yakni terdapat tiga faktor yuridis terkait dengan peraturan tentang perizinan yang sudah cukup memadai, teknis terkait dengan pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, dan sosiologi terkait dengan minat masyarakat untuk menfaaatkan jasa pelayanan kesehatan akupuntur
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 07 Dec 2023 00:55 |
Last Modified: | 07 Dec 2023 00:55 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/33766 |
Actions (login required)
View Item |