DEPARI, LISA (2023) PROGRAM VAKSINASI COVID-19 DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMAKNAAN KEBEBASAN MENENTUKAN PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-COVER_a.pdf Download (746kB) | Preview |
|
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (421kB) |
||
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) |
||
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (458kB) |
||
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (239kB) |
||
|
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-DAPUS_a.pdf Download (352kB) | Preview |
|
Text
19.C2.0018-LISA DEPARI-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) |
Abstract
Dalam Undang-Undang Tentang Kesehatan, kesehatan didefinisikan sebagai hak. Sebagai hak, dasar utamanya pada kebebasan memilih. Karena itu, hak yang sifatnya opsional hanya dapat dianjurkan negara kepada warga negara dengan tetap menghargai kebebasan memilih warga negara. Singkatnya, negara wajib menyediakan hak warga negara melalui tata hukum positif tapi penggunaannya tak dapat dituntut atau dipaksakan. Namun dalam masa pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia, negara mengeluarkan beberapa kebijakan yang membatasi kebebasan warga negara dan memaksa semua warga negara untuk menerima vaksin Covid-19. Apakah kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia? Dalam penelitiaan ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian kualitatif eksplanatif. Sedangkan teori yang digunakan adalah Hans Kelsen dan teori hukum kodratnya Thomas Aquinas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum positif, warga Negara memiliki hak untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi tubuhnya. Karena hak, sifatnya opsional, sehingga warga Negara dapat menggunakan atau mengabaikannya. Akan tetapi, pada masa Pandemi Covid-19, hak dimaksud tidak dapat digunakan secara mutlak dan dapat dibatasi untuk menolak vaksinasi Covid-19. Dasar hukum pembatasan hak ini tertuang dalam Undang Dasar Pasal 28 J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Karena hukum dibuat untuk manusia, untuk memuliakan keluhuran martabat manusia, maka kemanusiaan harus menjadi dasar dari hukum. Dengan demikian, demi kemanusiaan yang adil di satu sisi dan beradab di sisi yang lain, hak perorangan untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya hanya berlaku dalam situasi normal, sedangkan pada masa kedaruratan kesehatan yang luar biasa, hak bersama yang lain harus menjadi prima facie dalam hukum. Hal ini sesuai dengan dalam situasi darurat kemanusiaan seperti Covid-19, misalnya, kepentingan umum harus diutamakan sehingga pelekasanaan hak individu dapat dibatasi jika mengancam atau membahayakan hak orang lain.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 25 Sep 2023 02:05 |
Last Modified: | 25 Sep 2023 02:05 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/32774 |
Actions (login required)
View Item |