RAHARDJO, MALVIN PUTERA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA SAAT PERUSAHAAN MENGAJUKAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor: 16/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga Smg). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-COVER_a.pdf Download (478kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (385kB) |
||
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
||
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (806kB) |
||
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
||
|
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-DAPUS_a.pdf Download (230kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0016-MALVIN PUTERA RAHARDJO-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (668kB) |
Abstract
Di dalam dunia bisnis seorang pengusaha memerlukan modal untuk usahanya agar dapat berkembang. Maka wajar apabila Pengusaha mengambil Kredit di Bank untuk memperluas usahanya, dengan semakin berkembangnya usaha, maka Perusahaannya akan semakin maju tapi tidak semuanya sesuai yang diharapkan oleh para Pengusaha ada faktor juga yang menyebabkan kerugian, misalnya seperti saat ini krisis ekonomi global karena virus Covid-19, banyak sekali perusahaan yang mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga banyak Perusahaan yang mengurangi tenaga kerja, untuk mensiasati biaya pengeluaran rutin perusahaan maka banyak tenaga kerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK). Sebagai contoh kasus yang terjadi pada PT Bank Mandiri dan PT Batam Textile Industry yang telah mencapai homologasi. Mengacu pada UU Kepailitan dan PKPU kreditor dapat mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga apabila debitur memiliki dua atau lebih kreditor, memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo. Salah satu kreditor yang mengajukan PKPU adalah PT Bank Mandiri terhadap debitornya yaitu PT Batam Textile Industry. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikarenakan kasus yang diangkat dalam penelitian ini akan dianalisis dengan teori-teori dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum bagi kreditor pada saat perusahan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (studi pututusan nomor: 16/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaha Smg). Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi kreditor pada saat perusahaan mengajukan PKPU, yakni dalam UU KPKPU perlindungan kepentingan kreditor menjadi lebih tegas. Perlindungan ini tidak hanya mencakup hak kreditor untuk membayar utang kepada debitor, tetapi juga memastikan kapan pembayaran akan dilakukan, yang sangat penting dalam kasus utang piutang. Jadi, secara substansial, Undang-undang Kepailitan ini membantu kreditor, dan perubahan yang dilakukan pada Undang-undang Kepailitan Indonesia juga mungkin meningkatkan perlindungan untuk kepentingan kreditor. Karena hanya perlu membayar utang kepada satu kreditor dan ada dua atau lebih kreditor, kreditor dapat dengan mudah mengajukan pernyataan pailit terhadap debitornya. Adapun penundaan pembayaran utang, kreditor cenderung dilindungi karena proses perdamaian ditentukan oleh mereka dan jangka waktunya relatif singkat. Keputusan hakim dalam kasus Mandiri-Batam Textile telah homologi sesuai dengan Undang-Undang KPKPU dan memberikan perlindungan hukum bagi kreditor. Tujuan homologasi adalah untuk memberi debitor kesempatan untuk mengajukan penjadwalan utang mereka kembali kepada kreditor, baik sebagian maupun sepenuhnya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 11 Sep 2023 00:42 |
Last Modified: | 18 Sep 2023 02:21 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/32727 |
Actions (login required)
View Item |