BANJARNAHOR, JORDAN AGUS (2023) TINJAUAN YURIDIS PRINSIP FULL DISCLOSURE DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-COVER_a.pdf Download (985kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-BAB I_a.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) |
||
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (512kB) |
||
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-BAB III_a.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
||
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-BAB IV_a.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
|
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-DAPUS_a.pdf Download (339kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0121-Jordan Agus Banjarnahor-LAMP_a.pdf Restricted to Registered users only Download (298kB) |
Abstract
Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sektor-sektor produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang. Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma-norma hukum atau kaidah dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang, Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan Hukum tentang asas full disclosure diatur Pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Pasar Modal, bahwa ‘emiten wajib mengumumkan dan melaporkan informasi materi dan/atau fakta material secara tepat. Selain itu, asas full disclosure dalam perlindungan hukum telah diatur dalam peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Informasi atau Fakta Material Emiten atau Perusahaan Publik. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prinsip full disclosure. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi atau denda. Penelitian ini merekomendasikan efisiensi pasar modal yang ditentukan oleh kemudahan akses informasi yang diterima investor dari perusahaan publik. Prinsip transparansi menjadi hal penting dalam pasar modal. Prinsip tersebut diterapkan melalui kewajiban memberikan informasi material, serta menyampaikan informasi dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi. Selain itu, pentingnya kesadaran dan pemahaman investor tentang prinsip ini full disclosure diperlukan karena prinsip ini memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menerbitkan efek harus memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan transparan kepada investor.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 31 May 2023 02:43 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 04:03 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/31835 |
Actions (login required)
View Item |