PERBEDAAN PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

NORIEGA, TAURINA HAPPY (2010) PERBEDAAN PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Other thesis, Prodi Ilmu hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
06.20.0006 Taurina Happy COVER.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
06.20.0006 Taurina Happy BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (84kB)
[img] Text (BAB IIAvailable Document Only in Soegijapranata Catholic University)
06.20.0006 Taurina Happy BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text (BAB III Available Document Only in Soegijapranata Catholic University)
06.20.0006 Taurina Happy BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text (BAB IV)
06.20.0006 Taurina Happy BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06.20.0006 Taurina Happy DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (44kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perbedaan pandangan perkawinan beda agama menurut agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Hindu, agama Buddha, dan agama Khonghucu, serta mengetahui upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan beda agama; dan mengetahui seharusnya Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan beda agama dalam masyarakat yang beragam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai perkawinan beda agama yang ada di Indonesia. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu pemilihan sampel secara sengaja dengan kriteria responden dan narasumber. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terstuktur dan terbuka. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Agama Katolik masih membuka kemungkinan perkawinan beda agama, sedangkan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu melarang perkawinan beda agama. Agama Katolik menyadari bahwa negara Indonesia mayoritas beragama Islam, sedangkan umat Katolik kurang lebih hanya 3%, maka Gereja berpandangan realistis, sehingga ada jalan keluar terhadap perkawinan beda agama, dimana umat yang beragama Katolik diberi kesempatan dan diijinkan untuk melangsungkan perkawinan dengan umat yang beragama non Katolik. Sebelum tahun 1974, perkawinan antara umat Islam dan non Islam (Ahlul Kitab) tidak dilarang karena dengan tujuan laki-laki sebagai kepala keluarga dapat mengarahkan isteri untuk pindah ke agama Islam. Secara umum ada 2 (dua) upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia, yaitu upaya hukum melalui jalur litigasi dan jalur legislasi. Jalur litigasi, yaitu dengan meminta Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur Pasal 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut, pasangan beda agama yang akan menikah dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan jalur legislasi, yaitu dengan mengubah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dengan menambah pasal-pasal khusus dan tegas mengenai pelaksanaan perkawinan beda agama. Kata Kunci : perbedaan pandangan, penetapan pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > Marriage
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 18 Sep 2015 12:46
Last Modified: 18 Sep 2015 12:46
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3165

Actions (login required)

View Item View Item