PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK DAGANG TIDAK TERDAFTAR AKIBAT TINDAKAN TRADEMARK SQUATTING DI INDONESIA (Studi Kasus Sengketa Merek AAA)

LABUEM, YORDAN MARETTANO (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK DAGANG TIDAK TERDAFTAR AKIBAT TINDAKAN TRADEMARK SQUATTING DI INDONESIA (Studi Kasus Sengketa Merek AAA). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-COVER_a.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (715kB)
[img] Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (860kB)
[img] Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB)
[img]
Preview
Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-DAPUS_a.pdf

Download (558kB) | Preview
[img] Text
18.C1.0097-Yordan Marettano Labuem-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)

Abstract

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tentu sangat berkaitan erat dengan yang namanya Hak Kekayaan Intelektual. Bentuk perlindungan dari HAKI salah satunya adalah Hak Merek. Merek menjadi faktor penting di dunia perdagangan. Perlindungan merek di Indonesia menerapkan prinsip konstitutif (first to file) artinya bahwa siapa yang mendaftar terlebih dahulu, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Dengan digunakannya prinsip tersebut, ada saja seseorang yang mendaftarkan mereknya tidak dengan iktikad baik. Prinsip ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan melakukan praktik pendaftaran merek yang belum terdaftar dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menjual kembali merek tersebut kepada pemilik aslinya. Praktik ini disebut sebagai Trademark Squatting. Terdapat salah satu sengketa pembatalan merek terkait dengan tindakan pendaftaran merek yang beriktikad tidak baik. Kasus tersebut dialami oleh perusahaan ritel pakaian dengan merek AAA (ALLSTYLE APPAREL & ACTIVEWEAR). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan ialah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan analisa data yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini adalah tindakan trademark squatting merupakan salah satu bentuk pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. Bahwa tindakan tersebut merupakan celah hukum akibat diberlakukannya prinsip perlindungan first to file yang diterapkan oleh Indonesia. Sehingga, untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang tidak terdaftar yaitu dengan digunakannya model perlindungan gabungan, baik first to file (pendaftar pertama) maupun first to use (pengguna pertama). UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan bagi pemilik merek tidak terdaftar untuk dapat mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek terdaftar apabila memenuhi unsur-unsur yang dilarang dalam Pasal 20 dan Pasal 21. Upaya hukum tersebut adalah berbentuk pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak dari pemilik merek tidak terdaftar dengan ketentuan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri. Pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak memperhatikan Pasal 21 ayat (3), bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik dan Pasal 21 ayat (1) huruf b, bahwa Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:02
Last Modified: 11 Nov 2024 01:53
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30962

Actions (login required)

View Item View Item