Search for collections on Unika Repository

DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG)

CAHYONO, BENEDIKTUS ADI (2023) DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-COVER_a.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-BAB I_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)
[img] Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (557kB)
[img] Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img]
Preview
Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-DAPUS_a.pdf

Download (275kB) | Preview
[img] Text
16.C1.0042-Benediktus Adi Cahyono-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (616kB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Disparitas Pemidanaan dalam Putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang)” ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana korupsi, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis dilakukan secara kualitatif tanpa menggunakan suatu perhitungan secara matematis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dan studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hail Penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus kasus tindak pidana korupsi hakim mempertimbangkan pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum, atau yang sering disebut dengan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Dalam pertimbangan fakta, yang dipertimbangkan adalah terbuktinya keadaan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk pertimbangan hukum adalah terbuktinya pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam kasus yang diangkat, tampak jelas bahwa telah terjadi diparitas pemidanaan, mengingat untuk perkara dengan Pasal dakwaan yang sama, para terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda. Adapun Faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana korupsi, yakni hakim tidak mengamati dengan cermat pertimbangan yuridis dan perimbangan non-yuridis, hakim tidak dalam memeriksa perkara tidak bersifat objektif terhadap fakta di Persidangan, Hakim tidak memperhatikan kasus-kasus yang pernah diputus oleh hakim sebelumnya (yurisprudensi), sehingga disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana korupsi masih terjadi. Saran Penulis untuk Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang supaya Hakim lebih memperhatikan kasus-kasus yang pernah diputus oleh hakim sebelumnya (yurisprudensi), sehingga disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana korupsi dapat dihindari dan supaya Hakim memeriksa dengan lebih objektif ke depannya, termasuk mempertimbangkan tingkat kerugian negara, sehingga disparitas yang terlalu besar dari putusan tindak pidana korupsi dapat dihindari.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 13 Mar 2023 01:12
Last Modified: 06 Nov 2024 04:12
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30928

Actions (login required)

View Item View Item