IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BAGI PENDERITA EPILEPSI (STUDI KASUS DI KABUPATEN KUNINGAN)

SAPUTERA, MONICA DJAJA (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BAGI PENDERITA EPILEPSI (STUDI KASUS DI KABUPATEN KUNINGAN). Masters thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img] Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-COVER_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-BAB I_a.pdf

Download (361kB) | Preview
[img] Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (458kB)
[img] Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-BAB III_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (860kB)
[img] Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-BAB IV_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB)
[img]
Preview
Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-DAPUS_a.pdf

Download (220kB) | Preview
[img] Text
20.C2.0050-MONICA DJAJA SAPUTERA-LAMP_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (892kB)

Abstract

Penderita epilepsi yang memiliki resiko kecelakaan lalu lintas akibat serangan kejang perlu mendapatkan batasan dalam upaya penerbitan SIM dan mengemudi kendaraan bermotor. CDC menegaskan bahwa untuk mendapatkan SIM dan ijin untuk mengemudi kendaraan bermotor, maka penderita epilepsi perlu mendapatkan surat keterangan bebas kejang dari dokter. UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 merupakan dasar peraturan penerbitan SIM di Indonesia yang bersifat umum dan tidak membahas kondisi kesehatan khusus bagi penderita epilepsi. Pemeriksaan kesehatan yang diuraikan pun belum memenuhi kriteria pemeriksaan epilepsi yang seharusnya. Hal ini memperlihatkan adanya kekosongan hukum pada kedua peraturan penerbitan SIM. Penelitian yuridis sosiologis ini dilakukan di Kabupaten Kuningan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara terhadap narasumber dan informan. Hasil wawancara dan studi pustaka akan dianalisis secara kualitatif berdasarkan pada konsep, teori dan prinsip hukum yang berkaitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan, implementasi serta hambatan yang terjadi selama proses penerbitan SIM bagi penderita epilepsi. Proses penerbitan SIM bagi penderita epilepsi saat ini di Indonesia masih mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 dan Perpol No 5 Tahun 2021 yang sebenarnya belum memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas dapat dilaksanakan serta asas keadilan dan kemanusiaan. Hal ini menyebabkan terjadinya kelonggaran hukum yang menyebabkan penderita epilepsi dapat dengan mudah memiliki SIM dan mengemudi. Adapun dampak dari hal ini adalah terancamnya keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya yang erat kaitannya dengan HAM. Beberapa hambatan yang terjadi dalam proses penerbitan SIM bagi penderita epilepsi adalah tidak adanya aturan hukum khusus bagi penderita epilepsi, kurangnya kesadaran penderita epilepsi untuk mengakui penyakit epilepsi yang dialaminya, pelaksanaan dan pemeriksaan tes kesehatan yang kurang baik serta tidak adanya koordinasi antar dokter pemeriksa dengan dokter spesialis saraf. Adapun cara untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memberikan usulan penerbitan SIM bagi penderita epilepsi kepada pihak pembuat peraturan yang berkaitan. Kata Kunci: epilepsi, Surat Izin Mengemudi (SIM), izin mengemudi, pembatasan mengemudi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: Ms Cristina Mayasari
Date Deposited: 03 Feb 2023 08:08
Last Modified: 03 Feb 2023 08:08
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30771

Actions (login required)

View Item View Item