EVALUASI KESALAHAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH

WAHYUDI, YOHANESA PUTRI (2022) EVALUASI KESALAHAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH. Project Report. Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Perpajakan. (Unpublished)

[img] Text
19.H1.0013-Yohanesa Putri Wahyudi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (759kB)

Abstract

Kesalahan dalam pengenaan tarif berdampak pada penerimaan penghasilan yang didapat oleh narasumber. Pengenaan tarif yang tidak sesuai juga dapat mengakibatkan kelebihan atau kekurangan bayar pajak yang dibayarkan. Demikian juga terjadi pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam memotong PPh Pasal 21 atas honorarium narasumber. Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium narasumber dikenakan tarif sesuai dengan peraturan perpajakan, yang dimana pengenaan tarif atas honorarium narasumber itu berbeda-beda, dilihat dari profesi atau pekerjaan narasumber yang terkait. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor narasumber, implementasi pemotongan PPh pemotongan, dan upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas honor narasumber oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Analisis menggunakan metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif yang menunjukan hasil sebagai berikut : Pihak pemotong PPh Pasal 21 atas honorarium narasumber dalam hal ini adalah bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, mengenakan tarif tertinggi dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas honor narasumber yaitu sebesar 15%. Pengenaan tarif ini mengakibatkan beberapa kelebihan bayar pajak yang berdampak pada penerimaan penghasilan oleh narasumber yang terkait. Oleh sebab itu, pengenaan tarif atas honor narasumber harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dilihat dari profil narasumber yang terkait. Untuk kedepannya pada masa yang akan datang, pihak pemotong PPh Pasal 21 atas honor narasumber dapat menghindari kesalahan pengenaan tarif dengan cara mengumpulkan data profil calon narasumber yang akan mengisi acara yang diadakan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kata Kunci : PPh Pasal 21, Honorarium Narasumber, Pengenaan Tarif Honorarium Narasumber

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Ms Cristina Mayasari
Date Deposited: 26 Jan 2023 02:05
Last Modified: 03 Feb 2023 06:22
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30688

Actions (login required)

View Item View Item