Natali, Bianca (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (PINJOL); (DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016). Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-COVER_a.pdf Download (794kB) | Preview |
|
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-BAB I_a.pdf Download (144kB) | Preview |
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
||
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-BAB III_a.pdf Download (400kB) | Preview |
|
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-BAB IV_a.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-DAPUS_a.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text
18.C1.0017-Bianca Natali-LAMP_a.pdf Download (525kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan teknologi semakin maju, salah satunya di bidang keuangan yaitu proses pinjam meminjam uang yang dapat dilakukan dengan online disebut Fintech Peer-To-Peer-Lending, dikenal juga oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman online. Pinjam meminjam uang melalui Fintech Peer-To-Peer-Lending secara administrasi seperti syarat-syaratnya, prosesnya jauh lebih mudah. Hal tersebut membuat makin banyak masyarakat yang berminat untuk meminjam pada Fintech Peer-To-Peer-Lending. Tingkat peminat yang tinggi membuat jumlah Fintech Peer-To-Peer-Lending meningkat, akan tetapi tidak semua Fintech Peer-To-Peer-Lending Legal atau terdaftar, dan berizin. Masih terdapat Fintech Peer-To-Peer-Lending Illegal atau tidak terdaftar, dan tidak berizin yang melanggar hukum. Pada kenyataannya Fintech Peer-To-Peer-Lending Legalpun juga terdapat yang masih melanggar hukum di beberapa hal, sehingga pengguna Fintech Peer-To-Peer-Lending harus dilindungi. Oleh karena itu penulis membuat skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman (Borrower) Uang Berbasis Teknologi Informasi” dengan perumusan masalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi, (2) Bagaimana Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode pendekatan yang di gunakan yaitu yuridis sosiologis, dengan cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis untuk menggambarkan secara rinci bagaimana perlindungan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Penerima Pinjaman Fintech Peer-To-Peer-Lending, dengan metode pengumpulan data studi lapangan, dan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan Pasal 29 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai edukasi dan perlindungan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, diatur juga di dalam peraturan-peraturan lain yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perlindungan penerima pinjaman Fintech Peer-To-Peer-Lending dilakukan menggunakan 2 (dua) cara yaitu preventif, dan represif dimana Otoritas Jasa Keuangan sudah melaksanakan peraturan akan tetapi komunikasi yang kurang baik, dan kurangnya pemahaman masyarakat, sehingga apa yang di sampaikan tidak dapat di terima, dan di respon dengan baik oleh masyarakat. hambatan-hambatan dalam melakukan perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu hambatan internal, dan eksternal.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 06 Dec 2022 02:10 |
Last Modified: | 06 Dec 2022 02:10 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/30270 |
Actions (login required)
View Item |