PENGARUH UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI TERHADAP PROFESI FOTOGRAFER DAN MODEL FOTOGRAFI DI KOTA SEMARANG

Soebroto, Brahmanta Kusumawardhana (2009) PENGARUH UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI TERHADAP PROFESI FOTOGRAFER DAN MODEL FOTOGRAFI DI KOTA SEMARANG. Other thesis, Prodi Ilmu hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A COVER.pdf

Download (57kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text (BAB II)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text (BAB III)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img] Text (BAB IV)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
05.20.0035 Brahmanta Kusumawardhaba A DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (73kB) | Preview

Abstract

Arti kata pornografi dalam bahasa yang sebenarnya diambil kepanjangan kata porno. Kata porno sendiri diambil dari bahasa Yunani yang berarti penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum. Sedangkan erotika adalah Ekspresi dari erotisisme yang dapat berupa mimik, gerak, sikap tubuh, suara, kalimat, benda-benda, aroma, sentuhan, dan sebagainya; serta kombinasinya. Dengan erotika orang diharapkan mencapai dua hal sekaligus: apresiasi terhadap keindahan dan kemampuan "bermain" dengan (mengendalikan) dorongan seksual secara sehat. Vulgarisasi (terang-terangan, tanpa cita rasa) serta industrialisasi erotik mengembangkan pornografi. Dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008, memiliki tujuan salah satunya adalah melindungi wanita dan anak-anak dari bahaya pornografi. Padahal stigma di masyarakat mengatakan bahwa objek pornografi adalah wanita itu sendiri. Hal ini memungkinkan wanita bisa menjadi korban dan/atau sebagai pelaku pornografi. Berarti juga Undang- Undang Pornografi telah melakukan diskriminasi jender. Keterkaitan organisasi masyarakat juga dikhawatirkan akan menjadi semacam “polisi-polisi” yang mengatas namakan keadilan melakukan main hakim terhadap pelaku pornografi. Dunia fotografi sebagai salah satu bagian dari seni, juga merasakan akibat dari disahkannya Undang-Undang Pornografi ini. Baik pornografi maupun fotografi memiliki keterkaitan yang cukup erat, karena fotografi biasa menggunakan model sebagai objek fotografi, dan dengan adanya Undang-Undang Pornografi maka kreatifitas dan perlindungan hukum photographer dipertanyakan. Definisi pornografi yang kurang jelas membuat kalangan fotografer merasa bingung dan takut salah ketika membuat objek fotografi yang menjurus ke arah pornografi, padahal hal itu dilakukan hanya untuk menjadi koleksi pribadi semata. Dengan adanya penelitian skripsi ini dimaksudkan sebagai masukan kepada Pemerintah agar dapat mencabut Undang-Undang Pornografi karena telah banyak melanggar hak-hak konstitusi warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Kata kunci : Pengaruh, Undang-Undang Pornografi, fotografer dan model fotografi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 348 Laws, regulations & cases
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Ratnasasi Wijayanti
Date Deposited: 17 Sep 2015 12:03
Last Modified: 11 Aug 2016 04:16
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/3002

Actions (login required)

View Item View Item