ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN KDS

Ramadhani, Agi (2022) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN KDS. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-COVER_a.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-BAB I_a.pdf

Download (656kB) | Preview
[img] Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (605kB)
[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-BAB III_a.pdf

Download (500kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-BAB IV_a.pdf

Download (424kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-DAPUS_a.pdf

Download (558kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18.C1.0128-Agi Ramadhani-LAMP_a.pdf

Download (757kB) | Preview

Abstract

Penelitian hukum berjudul “Analisis Pemidanaan terhadap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Kds)” bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur dan juga untuk mengetahui hambatan yang ditemui oleh hakim dalam menangani kasus pemidanaan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penulis memperoleh sumber data melalui wawancara pada narasumber yaitu Hakim khususnya Hakim Pengadilan Negeri Kudus. Setelah itu data tersebut akan dianalisis. Penulis memperoleh hasil penelitian adalah (1) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur memiliki pertimbangan dalam memutus berat dan ringannya suatu pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku. Pertimbangan dapat berasal dari pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum. Pada pertimbangan fakta terdapat (a) alat bukti yang sah, (b) barang bukti yang diajukan (c) keadaan yang memberatkan dan meringankan (d) laporan hasil wawancara. Pertimbangan hukum berupa penafsiran pasal-pasal dengan tindakan pidana. (2) Hakim mendapatkan hambatan dalam memutus perkara. Hambatan tersebut berupa adanya keterlibatan hati nurani hakim dalam memutus perkara tersebut, sehingga dapat diperoleh putusan yang adil bagi terdakwa maupun korban dan timbulnya kebimbangan Hakim dalam memutus putusan dikarenakan adanya trauma terhadap korban dan adanya pengakuan rasa bersalah oleh terdakwa. Saran penelitian adalah Hakim dalam memutus perkara perkara pemidanaan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur harus mengutamakan pelajaran bagi terdakwa atau pelaku, disamping bersifat menghukum juga bersifat jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kedua, pada pertimbangan Hakim dalam memutus pemidanaan terhadap pelaku harus mempertimbangkan kerugian yang dialami pada anak, agar tercipta suatu keadilan bagi korban maupun terdakwa.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law > Child abuse
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 27 Sep 2022 02:14
Last Modified: 27 Sep 2022 02:14
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/29435

Actions (login required)

View Item View Item