LAKSONO, RUDY DWI (2021) KAJIAN HASIL REVIU RUMAH SAKIT MILIK TNI-AD BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 56 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT. Masters thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-COVER_a.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-BAB I_a.pdf Download (755kB) | Preview |
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (925kB) |
||
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-BAB III_a.pdf Download (724kB) | Preview |
|
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-BAB IV_a.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-DAPUS_a.pdf Download (348kB) | Preview |
|
|
Text
19.C2.0035-RUDY DWI LAKSONO-LAMP_a.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Dalam pengelolaan pelayanan kesehatan, rumah sakit dibagi menjadi beberapa tingkatan kelas rumah sakit, yaitu kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D. Tahun 2019, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan reviu kelas rumah sakit yang sudah memiliki izin operasional dan memberikan pelayanan kesehatan. Reviu kelas rumah sakit dilaksanakan untuk menyesuaikan kelas rumah sakit dengan kriteria klasifikasi dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pengelolaan rujukan menjadi lebih baik, dan proses pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan yang lebih sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Dianalisis Permenkes Nomor 56 tahun 2014 dan disesuaikan pembahasannya dengan peraturan perundangan yang lebih baru. Reviu rumah sakit tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan agar rumah sakit dapat melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia kesehatan serta alat kesehatannya. Proses reviu dimulai dengan laporan BPJS Kesehatan ke Kementerian Kesehatan, dan dibentuk tim reviu. Proses reviur melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota. Proses reviu tersebut berdampak pada turunnya kelas beberapa rumah sakit termasuk rumah sakit milik TNI-AD. Dari 3 tempat penelitian, 2 rumah sakit (RST Jember dan RST Ternate) menyatakan banding dan 1 rumah sakit (RST Manado) menyatakan menerima hasil reviu tersebut. Pada Rumah Sakit tempat penelitian yang mengalami penurunan kelas, tidak ada hak pasien yang berkurang. Rujukan pasien tidak berpengaruh secara drastis. Dari faktor yuridis, penurunan kelas berdasar Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tersebut lebih banyak dari penilaian faktor sumber daya manusia kesehatan terutama tenaga dokter spesialis dan subspesialis yang belum bisa dipenuhi rumah sakit tempat penelitian. Dari faktor teknis dan sosial, Permenkes Nomor 3 tahun 2020 lebih mudah implementasinya di rumah sakit milik TNI-AD karena lebih berdasar pada jumlah tempat tidur dibandingkan dengan jumlah dan jenis dokter spesialis dan sub spesialis.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 04 Oct 2021 06:33 |
Last Modified: | 04 Oct 2021 06:33 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/26887 |
Actions (login required)
View Item |