Search for collections on Unika Repository

PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 30 PID. B / 2007 / PN.UNG)

Tyasanta, Theresia Esthi (2008) PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 30 PID. B / 2007 / PN.UNG). Other thesis, PRODI HUKUM UNIKA SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text (COVER)
03.20.0061 Theresia Esthi T COVER.pdf

Download (85kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
03.20.0061 Theresia Esthi T BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text (BAB II Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
03.20.0061 Theresia Esthi T BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text (BAB III Available Document Only In Soegijapranata Catholic University)
03.20.0061 Theresia Esthi T BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img] Text (BAB IV)
03.20.0061 Theresia Esthi T BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (42kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
03.20.0061 Theresia Esthi T DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang terutama perempuan, dengan beberapa cara kekerasan yang dilakukan yaitu : Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi, dan psikologi, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga. Penanggulangannya tidak hanya berupa hukuman pidana penjara bagi pelakunya tetapi juga memperbaiki beberapa faktor yang rumit antara lain : faktor individu, faktor hubungan antar manusia, faktor komunitas, faktor sosial budaya yang menjadi faktor kondusif terjadinya kejahatan ini. Sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan pemidanaan yang cukup tinggi. Tetapi dari beberapa putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang (Ungaran) dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007 memberikan putusan pidana yang masih ringan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga dari ketentuan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Skripsi ini menuangkan bagaimana “Penerapan sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan No.30 Pid.B / 2007 / PN.Ung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Studi kasus di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang“. Ada tiga permasalahan penting yang perlu dicermati dalam skripsi ini, antara lain : Bagaimanakah penerapan sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan No. Reg 30 Pid.B / 2007 / PN.Ung; Bagaimanakah mekanisme pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan No. Reg 30 Pid.B / 2007 / PN.Ung. Dalam penelitian ini untuk mendekati kebenaran dan memperoleh hasil penulisan yang bermanfaat, maka penulis menggunakan metode penulisan sebagai berikut : untuk metode pendekatan yang digunakan adalah bersifat kualitatif dengan pendekatan yang lebih spesifik yaitu yuridis sosiologis, artinya tidak hanya ditinjau dari segi kaidah-kaidah hukum saja, tetapi juga meninjau keadaan yang timbul dan terjadi dalam pelaksanaannya, sedangkan spesifikasi penelitian yang diterapkan adalah deskriptif analitis. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data atau bahan dalam penelitian terdiri dari studi lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara langsung yang dijadikan data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa penerapan sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah meninggalkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagai dasar pemidanaan dan memakai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai dasar pemidanaan. Setelah UndangUndang tersebutkan dikeluarkan oleh Pemerintah. Berdasarkan pada Putusan perkara pidana No.Reg 30 / Pid. B / 2007 / PN.Ung, terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Tetapi dalam Putusan perkara pidana No.Reg 30 / Pid. B / 2007 / PN.Ung diputus dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Maka dalam hal ini, penerapan sanksi pidana berdasarkan putusan tersebut tidak sesuai dengan penerapan sanksi pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeeasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan Hakim di dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga didasarkan pada pertimbangan fakta, pertimbangan hukum (pertimbangan yuridis), pertimbangan sosiologis, dan pertimbangan psikologis. Pertimbangan fakta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di dalam persidangan, pertimbangan hukum (pertimbangan yuridis) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan didasarkan pada unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 44 ayat (1), Pertimbangan sosiologis berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan,Pertimbangan psikologis berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan. Mekanisme pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang berdasarkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga No.30 / Pid.B / 2007 / PN.Ung. termasuk dalam Acara pemeriksaan secara Biasa, yang terbuka untuk umum. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, mekanisme pemeriksaan perkara pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pada Putusan No.30 / Pid.B / 2007 / PN.Ung telah melewati beberapa tahap dalam mekanisme pemeriksaan perkara pidana secara Biasa yaitu : Sidang I : Pembacaan surat dakwaan, Sidang II : Pembuktian, Sidang III : Pembacaan tuntutan (Requisitoir), Sidang IV : Pembacaan pembelaan (Pleidooi), Sidang V : Pembacaan putusan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs. Frederika Kristin
Date Deposited: 14 Sep 2015 10:41
Last Modified: 14 Sep 2015 10:41
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/2652

Actions (login required)

View Item View Item