KESALAHAN PENOMORAN FAKTUR PAJAK PADA PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT

Ardian, Clarissa Giacinta Putri (2020) KESALAHAN PENOMORAN FAKTUR PAJAK PADA PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT. Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - COVER.pdf

Download (401kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - BAB I.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - BAB III.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - BAB IV.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - BAB V.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
17.H1.0096 - Clarissa Giacinta Putri Ardian - LAMPIRAN.pdf

Download (849kB) | Preview

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang besar, digunakan untuk kemajuan infrastruktur serta mensejahterakan rakyat. Pada perusahaan di kawasan berikat atas transaksi pembelian dibebaskan dari pemungutan PPN dengan menggunakan nomor faktur pajak 07, jika barang yang dibeli merupakan barang konsumsi menggunakan nomor faktur pajak 01. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui perbedaan perhitungan antara wajib pajak dengan fiskus yang disebabkan kesalahan penulisan nomor faktur pajak. Jenis data yang digunakan oleh peneliti adalah data sekunder, mengumpulkan data menggunakan metode dokumentasi serta studi pustaka selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Pada Kawasan Berikat memiliki hak istimewa yaitu dibebaskan dari PPN serta PPnBM saat memasukan barang di Kawasan Berikat. Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak. Transaksi pembelian pada perusahaan di kawasan berikat menggunakan nomor faktur pajak 07, saat pembelian yang dilakukan merupakan barang konsumsi menggunakan nomor faktur pajak 01. Dalam penulisan faktur pajak jika terjadi kesalahan dan fiskus telah mengeluarkan surat ketetapan pajak maka faktur pajak sudah tidak bisa dibetulkan dan PPN tidak dapat dikreditkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 10 May 2021 04:30
Last Modified: 10 May 2021 04:30
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24880

Actions (login required)

View Item View Item