KESALAHAN PELAPORAN SPT MASA PPN DAN AKIBATNYA TERHADAP PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH (Studi pada PT. TOP)

Putri, Theresa Adela Emicha (2020) KESALAHAN PELAPORAN SPT MASA PPN DAN AKIBATNYA TERHADAP PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH (Studi pada PT. TOP). Diploma thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - BAB I.pdf

Download (457kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - BAB III.pdf

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - BAB IV.pdf

Download (515kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - BAB V.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
17.H1.0045 - Theresa Adela Emicha Putri - LAMPIRAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wajib pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selain memiliki kewajiban terkait pajak penghasilan, juga memiliki kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini bertujuan mengetahui perhitungan PPN yang dilakukan oleh PT. TOP, kesalahan yang dialami PT. TOP dalam pelaporan PPN yang mengakibatkan terjadinya kesalahan terhadap pelaporan SPT Tahunan PT. TOP serta merumuskan solusi yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Dalam hal ini peneliti menggunakan data sekunder PT. TOP yang diperoleh dari KKP. IPM. Hasil penelitian ini adalah PT. TOP yang merupakan perusahaan sparepart telah dikukuhkan menjadi PKP sejak 2016 serta telah rutin melakukan pelaporan pajaknya, tetapi pada bulan November 2018 terdapat penjualan yang belum dilaporkan senilai Rp 303.545.469 dan PPN sebesar Rp 30.354.547 . Hal ini menyebabkan adanya kesalahan dalam SPT Tahunan PPh 2018 yang sudah dilaporkan senilai Rp 38,908,848, sedangkan PPh terutang yang seharusnya adalah Rp 108,040,827 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 69,131,979. Untuk itu peneliti menyarankan untuk melakukan Pembetulan dan penyetoran kembali terhadap selisih kurang bayar tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Financial Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 07 May 2021 06:56
Last Modified: 07 May 2021 06:56
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24824

Actions (login required)

View Item View Item