RAHASIA KEDOKTERAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM

Rachmadhiani, Ira Dewi (2021) RAHASIA KEDOKTERAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM. Other thesis, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-COVER_a.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-BAB I_a.pdf

Download (334kB) | Preview
[img] Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-BAB II_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (549kB)
[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-BAB III_a.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-BAB IV_a.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-DAPUS_a.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text
19.C2.0023-Ira Dewi Rachmadhiani-LAMP_a.pdf

Download (154kB) | Preview

Abstract

Rahasia kedokteran adalah seluruh data dan informasi pasien yang didapat oleh tenaga Kesehatan saat melakukan pelayanan kesehatan. Rahasia kedokteran wajib dijaga kerahasiaanya oleh tenaga kesehatan dalam rangka melindung privasi pasien. Asas perlindungan hukum adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap hak privasi pasien. Untuk hal tersebut telah dibuat ketentuan mengenai rahasia kedokteran berupa Peraturan Menteri Kesehatan. Timbul pertanyaan: apakah ketentuan tentang rahasia kedokteran menyebabkan dipernuhinya asas perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dalam arti hanya menggunakan data sekunder berupa Bahan Pustaka, yang berupa Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tertier, umtuk mendapatkan jawaban sementara berupa hipotesis kerja. Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran; penyimpanan rahasia kedokteran merupakan hak pasien dan menjadi kewajiban seluruh tenaga Kesehatan yang terlibat; Rahasia Kedokteran dapat dibuka pada kondisi-kondisi tertentu dengan izin pasien seperti atas permintaan pasien sendiri, kepentingan administrasi/asuransi dan untuk proses penegakan keadilan. Penyimpanan rahasia kedokteran gugur apabila terdapat sengketa dan pihak pasien mengumumkannya melalui media massa. Pembukaan atas rahasia kedokteran harus mengikuti pedoman yang diatur dalam peraturan hukum. Asas perlindungan hukum adalah asas yang menghargai privasi manusia sebagai subjek hukum dan asas ini didukung oleh asas kepastian hukum yang menghargai pengaturan tentang hak dan kewajiban yang timbal balik dari para subjek hukum dan keseimbangan yang menghargai pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara proporsional. Rahasia kedokteran adalah hak pasien, yang harus dijaga kerahasiaannya bahkan sampai pasien meninggal dunia, yang menjadi kewajiban dari tenaga kesehatan untuk menjaganya dan menyimpannya dengan baik dan benar sesuai dengan pengaturan hukum. Asas perlindungan hukum dengan didukung asas kepastian hukum dan asas keseimbangan berisi nilai menghargai privasi seseorang secara timbal baik yang diatur dalam peraturan hukum. Dirumuskan jawaban sementara berupa hipotesis kerja: jika ditentukan peraturan tentang rahasia kedokteran, maka dipenuhinya asas perlindungan hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law > 346 Private Law > Law Protection
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr AM. Pudja Adjie Sudoso
Date Deposited: 19 Apr 2021 05:58
Last Modified: 19 Apr 2021 05:58
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/24485

Actions (login required)

View Item View Item