Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa:

I. Nomor dan tanggal permohonan EC00202057454, 8 Desember 2020
II. Pencipta
Nama Agnes Advensia Chrismastuti, dkk
Alamat Jl Karangrejo Selatan VI/26, RT 04/RW 08, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik
Kewarganegaraan Indonesia
III. Pemegang Hak Cipta
Nama LPPM Universitas Katolik Soegijapranata
Alamat Jl. Pawiyatan Luhur IV/1, Bendan Duwur
Kewarganegaraan Indonesia
IV. Jenis Ciptaan Program Komputer
V. Judul Ciptaan FIN@COUNT
VI. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia 3 Oktober 2020, di Semarang
VII. Jangka waktu pelindungan Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
VIII. Nomor pencatatan 000224598
 
Adalah benar dan tercatat dalam database kami.
Untuk memastikan bahwa Anda mengakses Database yang benar, pastikan bahwa URL pada browser Anda adalah https://e-hakcipta.dgip.go.id