Firdaus, Gilbert (2020) PROSES PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG TERDAKWANYA MENGALAMI LUPA INGATAN (STUDI KASUS NO. 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_COVER_a.pdf Download (676kB) | Preview |
|
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_BAB I_a.pdf Download (465kB) | Preview |
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_BAB II_a.pdf Restricted to Registered users only Download (624kB) |
||
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_BAB III_a.pdf Download (525kB) | Preview |
|
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_BAB IV_a.pdf Download (421kB) | Preview |
|
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_DAPUS_a.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text
16C10008-Gilbert Firdaus_LAMP_a.pdf Download (725kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul Proses Pemeriksaan dan Pembuktian Tindak Pidana yang Terdakwanya Mengalami Lupa Ingatan (Studi Kasus No. 41/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ini bertujuan untuk: mengetahui proses jalannya persidangan apabila saat pemeriksaan di pengadilan saat seorang terdakwa mengalami lupa ingatan; mengetahui pembuktian kondisi psikis terdakwa yang mengalami lupa ingatan pada saat proses persidangan; dan mengetahui pertimbangan hakim mengambil keputusan jika kondisi psikis terdakwa mengalami lupa ingatan. Metode pendekatan yang digunakan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh dengan melakukan studi pustaka dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori ataupun norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara No.41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST dalam mana terdakwa mengalami sakit lupa ingatan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk terdakwa yang mengalami kondisi psikis sakit lupa ingatan akan tetapi masih dimungkinkan untuk dilakukan proses pemeriksaan di persidangan, maka proses tersebut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pembuktikan kondisi psikis terdakwa yang mengalami lupa ingatan diperoleh dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan dokter. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yakni adanya tipu muslihat agar terdakwa menghindari proses pemeriksaan dan pengadilan. Hakim dalam pertimbangannya memeriksa dan memutus perkara No.41/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST ternyata tidak terpengaruh kondisi psikis sakit lupa ingatan karena terdakwa masih dianggap mampu untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Saat memutus, hakim mendasarkan diri pada keyakinannya dan mendasarkan pembuktian dari alat-alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan. Adapun saran yang diberikan adalah agar Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum harus secara proaktif mengikutsertakan pertimbangan ahli dalam hal ini Dokter Spesialis Psikiatri dalam pemeriksaan kasus yang terdakwanya mengalami kondisi psikis lupa ingatan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan perlindungan hak asasi terdakwa.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Faculty of Law and Communication |
Depositing User: | mr AM. Pudja Adjie Sudoso |
Date Deposited: | 05 Jan 2021 06:22 |
Last Modified: | 05 Jan 2021 06:22 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/23107 |
Actions (login required)
View Item |