Setialingsih, Hana (2019) PELAKSANAAN PERWAL KOTA SEMARANG NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN JAMINAN KESEHATAN. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.
|
Text (COVER)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf COVER.pdf Download (234kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB I.pdf Download (109kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) |
||
|
Text (BAB III)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB III.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf BAB IV.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf DAPUS.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text (LAMPIRAN)
18.C2.0046 HANA SETIALINGSIH (9.7)..pdf LAMP.pdf Download (422kB) | Preview |
Abstract
UHC mulai diterapkan di berbagai wilayah termasuk di Kota Semarang per 1 November 2017 jumlah peserta adalah 95,47% penduduk Kota Semarang namun pemberi fasilitas pelayanan hanya 17 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan jumlah tempat tidur kelas 3 hanya 1.870. Sehingga terjadi ketidakseimbangan jumlah peserta dengan jumlah pelayanan kesehatan. Permasalahan yang timbul pada penerapan Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 adalah adanya tunggakan tanggungan peserta PBI APBD II milik Pemerintah Kota Semarang sebesar 6,3 milyar dampak yang timbul adalah rumah sakit seperti Panti Wilasa Dr Cipto belum menerima pembayaran klaim jasa pasien sejak bulan Juni-Desember 2018. Permasalahan lain adalah rumah sakit Kelas B seperti RSI Sultan Agung polikliniknya menjadi sepi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian adalah Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tidak dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Kota Semarang karena isi Pasal dalam ketentuan tersebut yang tidak sejalan dengan perundangundangan Jaminan Kesehatan yaitu Undang-Undang BPJS dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terdapat pada Pasal 3 ayat (1),(2),(3), Pasal 5 ayat (1) , Pasal 8, dan Pasal 11. Rumah sakit dinilai tidak siap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan karena rumah sakit termasuk Panti Wilasa Dr Cipto dan RSI Sultan Agung tidak mengetahui isi Perwal Kota Semarang sehingga tidak merujuk pasien PGOT ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan berita acara terbit lebih dari 10 hari setelah berkas lengkap. Kendala pelaksanaannya adalah rujukan aplikasi online tidak update secara real time, dan masih adanya keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan KCU Semarang sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pembayaran denda sebesar 1%. Kata Kunci: JKN, UHC, BPJS Kesehatan, Peraturan Walikota Semarang
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 330 Economics > Public Finance > Insurance 600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health > Healthy |
Divisions: | Graduate Program in Master of Law |
Depositing User: | Mr Lucius Oentoeng |
Date Deposited: | 16 Oct 2019 02:55 |
Last Modified: | 12 Nov 2020 02:34 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19818 |
Actions (login required)
View Item |