Evaluasi Pemajakan atas Pendapatan Jasa Event Organizer dari Pemberi Kerja

Saputra, Ndanu Arbian (2019) Evaluasi Pemajakan atas Pendapatan Jasa Event Organizer dari Pemberi Kerja. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf COVER.pdf

Download (531kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf BAB I.pdf

Download (189kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf BAB III.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf BAB IV.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf BAB V.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf DAPUS.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
18.H1.0049 NDANU ARBIAN SAPUTRA (9.8)..pdf LAMP.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wajib pajak di Indonesia adalah orang pribadi dan badan, baik yang pegawai maupun yang memiliki usaha contohnya event organizer(EO), termasuk kegiatan baik atas permintaan dari Pengguna EO maupun diselenggarakan sendiri oleh EO tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemajakan atas pendapatan Event Organizer dari perspektif EO, Bank BCA, penulis dan menurut ketentuan perpajakan. Penulis menggunakan data sekunder, metode kualitatif serta kuantitatif dalam pembahasannya. NAS merupakan EO dengan omset pada tahun 2016 sebesar Rp 2.535.987.000, maka setiap bulannya kewajiban perpajakan EO NAS adalah menyetor PPh final pasal 4 ayat 2 sebesar 1%. EO NAS mengisi acara pada ulang tahun Bank BCA, atas jasa tersebut Bank BCA memotong PPh pasal 23 sebesar 2%. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2013, PPh pasal 23 tersebut dapat dibebaskan yaitu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan syarat melampirkan bukti bayar PPh final pasal 4 ayat 2, perjanjian notaris serta mengisi formulir SKB.Wajib pajak harus mengetahui ketentuan perpajakan bukan hanya kewajiban pajak setiap bulan melainkan hal yang lain juga, seperti halnya SKB, sehingga wajib pajak diuntungkan karena tidak perlu membayar PPh pasal 23 sebesar 2%. Kata Kunci : PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat 2, Surat Keterangan Bebas

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 02 Jul 2019 08:34
Last Modified: 11 Nov 2020 06:30
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19344

Actions (login required)

View Item View Item