KEWAJIBAN PERPAJAKAN AWAL TAHUN BERJALAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN

SAPUTRA, ILHAM BAYU MARGA (2019) KEWAJIBAN PERPAJAKAN AWAL TAHUN BERJALAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text (COVER)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf COVER.pdf

Download (933kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf BAB I.pdf

Download (369kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf BAB III.pdf

Download (263kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf BAB IV.pdf

Download (436kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf BAB V.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf DAPUS.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
14.H1.0040 ILHAM BAYU MARGA SAPUTRA (9.89)..pdf LAMP.pdf

Download (517kB) | Preview

Abstract

Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan bulan Desember tahun pajak tersebut, yaitu menyetor PPh pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban pajak penghasilan awal tahun berjalan PT. Bagus (2015), pada tahun berikutnya (2016) dan kewajiban pelaporan pajak PT Bagus pada SPT tahun 2015. Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder, sedangkan metode penelitiannya yaitu metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. PT Bagus merupakan wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Perusahaan ini mulai beroperasi bulan Juni tahun 2015, dan telah menyetor PPh pasal 25 setiap bulannya dari bulan Juni 2015 sampai dengan Maret 2016, pada saat penyusunan SPT tahunan PPh badan PT. Bagus kemudian menyadari bahwa berdasarkan laporan laba-rugi omzet pada tahun 2015 kurang dari 4,8 M, sehingga seharusnya selama tahun 2016 PT. Bagus menyetor PPh final sesuai PP 46 tahun 2013, tetapi kenyataannya PT. Bagus telah menyetor PPh pasal 25. Maka konsekuensi dari hal tersebut adalah harus dilakukan pemindahbukuan total Rp. 8.700.675, membayar kekurangan pajak Rp. 1.452.566, dan sanksi Rp. 254.461. Saran bagi wajib pajak harus mengetahui peraturan perundang undangan perpajakan yang menjadi kewajibannya, sehingga tidak timbul kerugian karena membayar sanksi administrasi. Kata Kunci : PPh final, PPh pasal 25.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mr Lucius Oentoeng
Date Deposited: 02 Jul 2019 08:36
Last Modified: 10 Nov 2020 06:04
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19327

Actions (login required)

View Item View Item