Adityo, Novian Dwi Tanjung (2018) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA. Other thesis, UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG.
|
Text (COVER)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf BAB I.pdf Download (739kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (739kB) |
||
|
Text (BAB III)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf BAB III.pdf Download (739kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf BAB IV.pdf Download (739kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf DAPUS.pdf Download (739kB) | Preview |
|
|
Text (LAMPIRAN)
14.C1.0046 NOVIAN DWI TANJUNG ADITYO (4.56)..pdf LAMP.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Penjatuhan pidana mati merupakan pidana terberat yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peredaran gelap narkotika yang membawa narkotika lebih dari 5 gram dapat dijatuhi pidana mati. Penjatuhan pidana mati terhadap pengedar narkotika merupakan konsistensi pemerintah Indonesia dalam memerangi tindak pidana peredaran narkotika. Penjatuhan pidana mati terhadap pengedar narkotika masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menyatakan bahwa penjatuhan pidana mati terhadap pengedar narkotika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yaitu pemenuhan hak untuk hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pengedar narkotika dan penjatuhan pidana mati oleh hakim ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yaitu mengkonstruksi data penelitian dengan cara yang subjektif dengan menggunakan asas-asas, teori hukum, peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pengedar narkotika dalam Putusan Nomor 443/Pid.Sus/2016/PN Smg, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, unsurunsur tindak pidana peradaran narkotika, berdasarkan surat dakwaan dan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan hakim tersebut berdasarkan berat barang bukti yang ada di persidangan, berat barang bukti tersebut lebih dari 5 gram dan dampak dari peredaran narkotika menyebabkan hilangannya nyawa seseorang akibat dari penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan fakta maka hakim memutus pidana mati terhadap pengedar narkotika. Penjatuhan pidana mati oleh hakim ditinjau dari Hak Asasi Manusia bahwa penjatuhan pidana mati oleh hakim tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia khususnya pemenuhan hak untuk hidup karena pidana mati masih berlaku di Indonesia dan pidana mati untuk pengedar narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hak hidup tersebut dalam kondisi tertentu dapat dibatasi dengan peraturan perundangundangan yang sudah berlaku dan putusan pengadilan. Saran Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika harus tetap berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan fakta untuk memperjelas dasar pertimbangan putusan hakim. Hakim dalam menjatuhkan pidana khususnya pidana mati harus sesuai dengan kasus yang tengah dihadapi. Hendaknya pidana mati memang digunakan sebagai ultimum remedium untuk beberapa kasus pidana yang memang sepatutnya dijatuhi pidana mati seperti kasus peredaran gelap narkotika. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Pengedar Narkotika, Hak Asasi Manusia.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 610 Medicine and health > Healthy > Pharmacology > Drug |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | Mr Lucius Oentoeng |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 06:54 |
Last Modified: | 08 Jan 2021 08:17 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/19093 |
Actions (login required)
View Item |