Baringbing, Mevitama Shindi (2017) KONFLIK AGRARIA ATAS PENGUASAAN HUTAN KEMENYAN ADAT (TOMBAK HAMINJON) ANTARA MASYARAKAT PANDUMAANSIPITUHUTA DENGAN PT. TOBA PULP LESTARI DI KECAMATAN POLLUNG, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, TAPANULI UTARA. Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing COVER.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing BAB I.pdf Download (229kB) | Preview |
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (195kB) |
||
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing BAB III.pdf Download (429kB) | Preview |
|
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing BAB IV.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
13.20.0061 Mevitama Shindi Baringbing LAMPIRAN.pdf Download (10MB) | Preview |
Abstract
Penulisan Skripsi yang berjudul “Konflik Agraria Atas Penguasaan Hutan Kemenyan Adat (Tombak Haminjon) antara Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta Dengan PT. Toba Pulp Lestari di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara”. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penguasaan hak atas tanah yang dibentuk Masyarakat Adat Pandumaan- Sipituhuta, menemukan faktor-faktor yang menyebabkan konflik agraria, dan menggambarkan perlawanan masyarakat setempat terhadap PT. Toba Pulp Lestari dalam penyelesaian masalah tanah adat. Untuk mewujudkan tujuan penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis sosiologis. Metode yuridis sosiologis digunakan untuk mengamati faktafakta yang terjadi dalam Konflik Agraria Desa Pandumaan-Sipituhuta dengan PT. Toba Pulp Lestari. Fakta-fakta tentang konflik agraria ini merumuskan tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama untuk mengetahui hak penguasaan hutan adat kemenyan (tombak haminjon). Penguasaan hak atas tanah yang dibentuk Masyarakat Adat Batak Pandumaan-Sipituhuta dinyatakan dalam beberapa kewenangan, yaitu pengelolaan hutan adat secara pribadi (ripe-ripe) atau kelompok (pangumpolan), kewajiban masyarakat Pandumaan-Sipituhuta dalam pengelolaan (tombak haminjon), pembeda tanah adat berdasarkan keadaan lahan, fungsi tanah yang dipercaya oleh masyarakat dan hukum yang berlaku di areal tombak haminjon. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan konflik agraria dikelompokkan menjadi dua penyebab. Penyebab konflik langsung (konflik dialami secara langsung oleh Masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta) dan tidak langsung (terjadi karena tidak adanya sosialisasi mengenai surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah). Ketiga, tindakan perlawanan masyarakat terhadap usaha penyelesaian masalah adat. Perlawanan masyarakat dalam konflik agraria ini, akhirnya berhasil dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam Nawa Cita tentang penataan ulang fungsifungsi pertanahan dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan Nawa Cita ini, Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan No.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 pada tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta atas Hutan Adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, seluas 5.172 hektar.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions & areas |
Divisions: | Faculty of Law and Communication > Department of Law |
Depositing User: | Mr Ign. Setya Dwiana |
Date Deposited: | 05 Dec 2017 08:47 |
Last Modified: | 02 Sep 2021 04:51 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15385 |
Actions (login required)
View Item |