PENGATURAN TINDAK PIDANA MAISIR (PERJUDIAN) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA)

ZULFIKAR, MUHAMMAD (2017) PENGATURAN TINDAK PIDANA MAISIR (PERJUDIAN) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA). Other thesis, Unika Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar COVER.pdf

Download (809kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar BAB I.pdf

Download (475kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB)
[img]
Preview
Text (BAB III)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar BAB III.pdf

Download (762kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar BAB IV.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
11.20.0017 Muhammad Zulfikar LAMPIRAN.pdf

Download (607kB) | Preview

Abstract

Perjudian merupakan sebuah aktivitas pertaruhan sejumlah uang maupun benda dengan mengandalkan sebuah peruntungan yang tidak pasti, dengan harapan dapat melipat gandakan modal awal. Sejatinya perjudian bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat baik itu agama, kesusilaan, moral, dan bertentangan dengan perundang-undangan. Indonesia sendiri bahkan memiliki daerah yang peraturan daerahnya menerapkan syari’at Islam untuk menghukum dan membuat jera para pelaku perjudian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan sebuah kajian komparasi terhadap berbagai peraturan atau hukum positif yang mengatur tentang perjudian di Indonesia dan melihat melihat apakah Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam dapat memperkaya peraturan perundangundangan lain yang ada di Indonesia mengingat kekhasan dari qanun ini bersumber dari Hukum Islam. Tindak pidana perjudian sendiri diatur dalam Perda di Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat) dan hukum positif yang berlaku di Indonesia baik ketentuan yang berlaku dalam KUHP, Undang-Undang No. No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dalam Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 beserta revisinya yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Qanun di Aceh, maisir hukumnya adalah haram sehingga terhadap pelakunya dapat dikenai pidana badan atau ‘uqubat berupa cambuk dan dapat dikenakan baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Dalam hukum positif yang berlaku secara nasional, perjudian adalah kejahatan dimana pelakunya dapat dikenai pidana berupa penjara atau denda. Untuk formulasi perbuatan dan pertanggungjawaban pidana, karena perjudian telah diterima masyarakat sebagai salah satu jenis kejahatan. Namun dalam rangka melakukan pembaruan hukum pidana, maka jenis pidana badan berupa ‘uqubat cambuk seharusnya diberlakukan secara khusus hanya kepada mereka yang beragama Islam dan hanya diberlakukan secara selektif dan limitatif di daerah tertentu yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Saran penulis adalah agar pemerintah segera merampungkan pembahasan RUU KUHP, dan menyerap konsep pemidanaan yang ada dalam qanun tentang Hukum Jinayat (Khususnya Maisir) sepanjang diberlakukan secara selektif, limitatif dan diterapkan bagi penduduk yang beragama Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
300 Social Sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 10 Nov 2017 01:27
Last Modified: 11 Mar 2022 07:38
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/15110

Actions (login required)

View Item View Item