TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG BARAT

HADI, HENRY PRABOWO (2008) TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG BARAT. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi COVER.pdf

Download (77kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)
[img] Text (BAB II)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (56kB)
[img] Text (BAB III)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (507kB)
[img] Text (BAB IV)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (77kB)
[img] Text (BAB V)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (53kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
04.31.0009 Henry Prabowo Hadi DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (50kB) | Preview

Abstract

Pemerintah Indonesia Melaksanakan pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan, untuk dapat merealisasikan tujuan pembangunan Nasional. Diperlukan penerimaan Negara yaitu Pajak yang merupakan penerimaan Negara yang paling penting. Dalam pemenuhan kewajibannya Wajib Pajak berdasarkan self assessment syistem wajib mendaftarkan diri pada KPP yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut yaitu pengertian NPWP dan NPPKP, prosedur permohonan NPWP dan NPPKP, sanksi tidak mendaftarkan NPWP dan NPPKP. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, penelitian ini menjelaskan tentang pengertian NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPPKP yaitu nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Prosedur pendaftaran NPWP dan NPPKP dalam hal komputer atau jaringan komunikasi data berfungsi, dan pendaftaran NPWP dan NPPKP dalam hal computer atau jaringan komunikasi data tidak berfungsi. Sanksi tidak mendaftarkan NPWP dan NPPKP yaitu dikenakan sanksi administrasi 2%, max 48% dan sanksi pidana penjara 6 bulan dan paling lama 6 tahun, disertai denda 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:26
Last Modified: 02 Feb 2017 06:26
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12655

Actions (login required)

View Item View Item