TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PERORANGAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 22 ( Studi Kasus di SPBU 44-502-02 Setiabudi - Semarang )

SARI, DEVI NATALIA (2006) TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PERORANGAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 22 ( Studi Kasus di SPBU 44-502-02 Setiabudi - Semarang ). Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
03.31.0013 Devi Natalia Sari COVER.pdf

Download (206kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
03.31.0013 Devi Natalia Sari BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)
[img] Text (BAB II)
03.31.0013 Devi Natalia Sari BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[img] Text (BAB III)
03.31.0013 Devi Natalia Sari BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)
[img] Text (BAB IV)
03.31.0013 Devi Natalia Sari BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img] Text (BAB V)
03.31.0013 Devi Natalia Sari BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (58kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
03.31.0013 Devi Natalia Sari DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (58kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
03.31.0013 Devi Natalia Sari LAMPIRAN.pdf

Download (124kB) | Preview

Abstract

Pasal 22 UU PPh yang memberikan wewenang kepada Men-Keu untuk menunjuk badan dalam negeri tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22, dasar pemungutan, sifat pungutan yang menurut penjelasannya dapat bersifat final, serta besar tarif, dan tata cara pemajakannya. Berdasarkan wewenang tersebut Men-Keu telah menerbitkan Keputusan Men-Keu No.254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Keputusan Men- Keu No.236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003. Salah satu keputusannya tersebut adalah PPh Pasal 22 PERTAMINA. Semakin banyaknya agen/penyalur (SPBU swasta) yang ada sekarang ini, menjadi suatu pemikiran yang menarik untuk mengetahui bagaimanakah Tata Cara Perhitungan Pajak dan Pengisian SPT-nya. Pelaksanaan pemajakan dilakukan dengan sistem pemungutan oleh pihak PERTAMINA yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Final Pasal 22. Utang PPh Final Pasal 22 timbul pada saat penerbitan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang = Delivery Order = DO). Demikian Perhitungan dalam DO : Pembelian (liter) x Harga Beli dari Pertamina + PPN + Biaya Angkut – Discount Berdasarkan KEP-417/PJ./2001, tata cara perhitungan PPh Pasal 22-nya adalah sebagai berikut : 0,3% x Harga Beli dari Pertamina (Rp) x Jumlah Pembelian (liter) Penyetoran PPh Pasal 22 tersebut ke kas negara melalui Bank Persepsi atau kantor Pos, dengan menggunakan SSP paling lambat sebelum DO diterbitkan. SPBU swasta tidak perlu melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut ke KPP tempatnya terdaftar, melainkan hanya menyerahkan SSP lembar ke-3 yang telah disetorkannya tersebut ke PERTAMINA. PPh Pasal 22 tersebut bersifat FINAL dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh Terutang Tahunan. Jadi PPh Pasal 25 dan Pasal 29-nya NIHIL.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:24
Last Modified: 02 Feb 2017 06:24
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12642

Actions (login required)

View Item View Item