REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TAHUN 2003–2005 TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG

PRASETYANINGTYAS, ELISABETH WIDI (2007) REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TAHUN 2003–2005 TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

[img]
Preview
Text (COVER)
03.31.0005 Elizabeth Widi COVER.pdf

Download (168kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
03.31.0005 Elizabeth Widi BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)
[img] Text (BAB II)
03.31.0005 Elizabeth Widi BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text (BAB III)
03.31.0005 Elizabeth Widi BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text (BAB IV)
03.31.0005 Elizabeth Widi BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)
[img] Text (BAB V)
03.31.0005 Elizabeth Widi BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (51kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
03.31.0005 Elizabeth Widi DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51kB) | Preview

Abstract

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bagunan yang khusus disediakan orang utnuk dapat menginap atau beristirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan yang mnyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Dasar hukum pungutan pajak hotel di Semarang dengan Keputusan Walikota Semarang Nomor 188.3 / 450 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel. Tarif pajak hotel yang ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan yaitu sepuluh persen. Pajak hotel yang terealisasi antara tahun 2003, 2004 dan 2005 dari tahun ke tahun meningkat walau sempat terjadi penurunan di tahun 2004 karena pada tahun itu terjadi bencana alam dan kondisi keamanan Indonesia yang tidak begitu mendukung untuk melakukan bisnis, wisata dan kegiatan lain yang membutuhkan perjalanan jauh. Pajak hotel merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten/Kota. Khusus pajak hotel yang dipungut oleh pemerintah daerah seluruhnya diserahkan ke kas daerah kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah tempat pemungutan pajak hotel. Hasil pajak hotel paling sedikit sepuluh persen untuk wilayah daerah yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation
Divisions: Faculty of Economics and Business > Department of Taxation
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 02 Feb 2017 06:23
Last Modified: 02 Feb 2017 06:23
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12638

Actions (login required)

View Item View Item