RAHANGIAR, YOS GINO (2006) MEKANISME PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SPT MASA PPN (BKP) PEDAGANG ECERAN DI KPP SEMARANG TENGAH Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2003 Dan 253/KMK.03/2003. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
|
Text (COVER)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar COVER.pdf Download (67kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) |
||
Text (BAB II)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
||
Text (BAB III)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (53kB) |
||
Text (BAB IV)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
||
Text (BAB V)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) |
||
|
Text (LAMPIRAN)
02.31.0028 Yos Gino Rahargiar LAMPIRAN.pdf Download (38kB) | Preview |
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat seiring jumlah wajib pajak memaksa pemerintah terus menambah penerimaan pajak salah satunya penerimaan PPN pedagang eceran. PPN sebagai pajak tidak langsung merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang langsung kepada negara yaitu lewat penambahan biaya konsumsi. Pengenaan PPN atas nilai tambah dalam jalur distribusi ekonomi, dibayar masyarakat dalam transaksi jual/beli barang atau jasa, dikumpulkan dan disetor oleh pengusaha kena pajak (produsen, agen, pedagang eceran) kepada negara. 10% dari harga jual/beli adalah hak negara telah diketahui para pengusaha namun itekad baik mereka sering terhambat oleh mekanisme pencatatan dan penyetoran-nya. Mengingat mekanismenya yang rumit dan aturan aturan PPN yang kadang berubahubah. Pedagang eceran sebagai distributor kepada konsumen akhir, penyelesaian PPN-nya diatur dalam ketentuan khusus aturan PPN. Mekanisme perhitungan PPN-nya telah mengalami beberapa kali perubahan. Dahulu, sebelum Juni 2002 Pedagang eceran dapat memilih nilai lain, yaitu 2% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan atau mekanisme perhitungan PPN biasa sebagai dasar pengenaan pajaknya. Namun dengan dikeluarkannya Keputusan Mentri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 dan Nomor 253/KMK.03/2002 Yang mulai berlaku Juni 2002 penggunaan nilai lain tidak berlaku lagi. Tetapi mekanisme pengkreditan Pajak Masukannya dibedakan menurut cara perhitunan PPh-nya. Pedagang eceran yang penghitungan PPh-nya menggunakan Norma perhitungan penghasilan neto, PM-nya yang dapat dikreditkan sebesar 80% x PK-nya. Di pihak lain PKP Pedagang eceran perhitungan PPh-nya menggunakan Pembukuan diwajibkan mengikuti pengkreditan biasa. Pada tanggal 1 Januari 2004 berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 pemerintah menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha orang pribadi atau badan yang peredaran bruto dalam satu tahun buku kurang dari Rp.600.000.000, kecuali bagi mereka yang memilih dikukuhkan menjadi PKP. Dari keputusan tersebut, memiliki dampak bagi mekanisme perhitungan PPN PKP Pedagang Eceran, yaitu PKP pedagang Eceran tidak lagi diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan PM (80 % x PK).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation |
Divisions: | Faculty of Economics and Business > Department of Taxation |
Depositing User: | Mrs Christiana Sundari |
Date Deposited: | 02 Feb 2017 06:22 |
Last Modified: | 02 Feb 2017 06:22 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/12636 |
Actions (login required)
View Item |