Gane, Lukas (2016) PEMUNGUTAN PAJAK PPN ATAS JASA BENGKEL DAN SHOWROOM PADA PT. KARYA ZIRANG UTAMA. Diploma thesis, PROGDI PERPAJAKAN UNIKA SOEGIJAPRANATA.
|
Text (COVER)
10.31.0042 Lukas Gane COVER.pdf Download (548kB) | Preview |
|
Text (BAB I)
10.31.0042 Lukas Gane BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) |
||
Text (BAB II)
10.31.0042 Lukas Gane BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB III)
10.31.0042 Lukas Gane BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
||
Text (BAB IV)
10.31.0042 Lukas Gane BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (511kB) |
||
Text (BAB V)
10.31.0042 Lukas Gane BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) |
||
|
Text (LAMPIRAN)
10.31.0042 Lukas Gane LAMPIRAN.pdf Download (195kB) | Preview |
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai keperluan negara berdasarkan undang-undang perpajakan. Untuk mencapai target dibutuhkan kerja keras, kesadaran akan hak dan kewajiban serta kedisiplinan dari sektor atau bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan perpajakan di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini dilakukan di PT. Karya Zirang Utama dengan mengambil data-data yang digunakan untuk penelitian diantaranya informasi mengenai Pelaksanaan Pemungutan PPN beserta Pelaporannya oleh PT. Karya Zirang Utama kepada pelanggan bengkel dan showroom. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: “Untuk mengevaluasi proses pemungutan atas PPN pada PT. Karya Sirang Utama apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN”. Berdasarkan pada hasil evaluasi berupa wawancara dan observasi serta analisis di dalam pembahasan ini maka pada PT. Karya Zirang Utama dapat diketahui bahwa pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT Masa PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dimana pemungutan PPN pada PT. Karya Zirang Utama adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. Pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan SPT Masa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan secara benar dan diakui oleh Direktur Jendral Pajak dan telah dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir masa pajak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Social Sciences > 330 Economics > Taxation |
Divisions: | Faculty of Economics and Business > Department of Taxation |
Depositing User: | Mr Ignatius Eko Budi Setiono |
Date Deposited: | 28 Sep 2016 02:35 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 06:03 |
URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/11378 |
Actions (login required)
View Item |