KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PPAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Putusan di Pengadilan Negeri Klaten Nomor 8/Pdt.G/2001/PN.Klt)

WULANDARI, SEPTARINA FANNY (2007) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PPAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Putusan di Pengadilan Negeri Klaten Nomor 8/Pdt.G/2001/PN.Klt). Other thesis, Prodi Hukum Unika Soegijapranata.

[img]
Preview
Text (COVER)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari COVER.pdf

Download (90kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text (BAB II avalible document only in Soegijapranata Catholic University)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text (BAB III avalible document only in Soegijapranata Catholic University)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text (BAB IV)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
01.20.0020 Septarina Fanny Wulandari DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (53kB) | Preview

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah akta PPAT termasuk akta otentik, 2) Bagaimana kekuatan pembuktian akta PPAT dalam perkara perdata. Metode penelitian pendekatan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu metode yang menekankan pemahaman atas perumusan masalah yang mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks, dimana penulis mendeskripsikan tentang kekuatan pembuktian akta PPAT dalam perkara perdata dengan cara mempelajari berkas perdata yang ada di Pengadilan Negeri Klaten, yang mendasarkan perkara akta PPAT sebagai alat buktinya. Apakah PPAT termasuk akta otentik dan bagaimana kekuatan pembuktian akta PPAT dalam perkara, hal ini yang menjadi kajian dalam penelitian skripsi ini. Sedangkan untuk menganalisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu analisis data non statistik yang bertolak pada usaha penemuan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha untuk menjawab pokok perumusan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta PPAT merupakan akta otentik, karena akta PPAT dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU RI No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Akta PPAT sebagai alat bukti dalam perkara perdata harus mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian sebagai berikut : 1) Kekuatan pembuktian lahir, dalam akta hibah Nomor 387/DLG/23/1999 dan Nomor 388/DLG/24/1999 yang diajukan oleh tergugat I memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Tergugat I adalah anak angkat sah dan mempunyai hak waris terhadap warisan almarhum HSD. Dan bahwa peralihan hak milik HSD kepada LSW dengan persetujuan ahli waris utama, yaitu orang tua HSD tersebut adalah sah, dan berdasarkan alas hak yang kuat dan legal, melalui proses hukum yang benar dan dibuat oleh pejabat berwenang. 2) Kekuatan pembuktian formil, pembuktian keabsahan akta hibah Nomor 387/DLG/23/ 1999 dan Nomor 388/DLG/ 23/1999 mempunyai kekuatan secara formil, hal ini ditunjukkan kedua orang tua almarhum HSD yang juga sebagai satu-satunya ahli waris diminta menghadap kepada tergugat II selaku PPAT untuk dimintai persetujuan mereka atas pelaksanaan wasiat tersebut dan mereka datang kemudian menyatakan dihadapan tergugat II bahwa mereka tidak keberatan dan setuju atas pelaksanaan wasiat yang dimaksud. Tergugat II melakukan peralihan hak dengan alas hak hibah adalah sudah benar, yaitu adanya persetujuan ahli waris utama, maka tidak memerlukan persetujuan ahli waris yang lainnya (yang menurut yurisprudensi menyatakan bahwa untuk melaksanakan hibah tidak memerlukan izin dari ahli waris, keputusan MARI tanggal 23 Agustus 1960 No. 225 K/Sip/1960) sehingga dengan demikian hibah itu sah menurut hukum. 3) Kekuatan pembuktian materiil, akta hibah atas tanah sawah sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 oleh y. HSD kepada LSW adalah bertentangan dengan hukum, karena ada ahli waris lain berdasarkan bukti-bukti di persidangan yang berupa surat dan saksi yang tidak dimintai persetujuannya, sehingga yurisprudensi yang menyatakan bahwa hibah tidak boleh meninggalkan bagian terkecil dari ahli waris yang ada, padahal seperti yang tersebut di atas hibah dilaksanakan terhadap semua harta warisan almarhum HSD, maka akta hibah No. 387/DLG/23/1999 dan No. 388/DLG/23/ 1999 tidak memiliki kekuatan materiil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) akta PPAT merupakan akta otentik, karena akta PPAT dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU RI No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 2) Akta PPAT sebagai alat bukti dalam perkara perdata harus mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian sebagai berikut : 1) Kekuatan pembuktian lahir, Kekuatan pembuktian formil dan Kekuatan pembuktian materiil

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: Mrs Christiana Sundari
Date Deposited: 05 Oct 2015 01:42
Last Modified: 05 Oct 2015 01:42
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/4011

Actions (login required)

View Item View Item