PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN DI KOTA SEMARANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

WIGNJOSOESASTRO, CINYADEWI (2026) PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN DI KOTA SEMARANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. S2 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
23.C2.0097-CINTYADEWI WIGNJOSOESASTRO-COVER_a.pdf

Download (792kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0097-CINTYADEWI WIGNJOSOESASTRO-ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
23.C2.0097-CINTYADEWI WIGNJOSOESASTRO-DAPUS _a.pdf

Download (756kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0097-CINTYADEWI WIGNJOSOESASTRO-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan klinik kecantikan sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Semarang meningkat pesat seiring tingginya kebutuhan layanan estetika medis. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab yang lebih tegas dalam pengaturan dan pengawasan tenaga medis serta fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait perizinan, kompetensi tenaga medis, dan standar pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengawasan klinik kecantikan di Kota Semarang, mengkaji pelaksanaannya sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitik. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan pengelola klinik kecantikan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan pengawasan telah cukup komprehensif. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui mekanisme perizinan berbasis risiko, inspeksi lapangan, evaluasi, serta penindakan administratif. Namun, dalam praktiknya, pengawasan belum berjalan optimal, yang ditandai dengan masih adanya ketidaksesuaian standar pelayanan, perbedaan interpretasi teknis antarpetugas, serta keterbatasan sumber daya pengawas. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengawasan cenderung lebih terstruktur, tetapi masih menghadapi tantangan dalam implementasi di lapangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan meliputi aspek yuridis, teknis, dan sosial.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 28 May 2026 02:39
Last Modified: 28 May 2026 02:39
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39805
Keywords: pengawasan, klinik kecantikan, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, hukum kesehatan.

Actions (login required)

View Item View Item