PERBANDINGAN PENGATURAN EUTHANASIA di BELGIA dan INDONESIA (Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan)

KARUNIA, DJIE PRISKILA INDRASARI (2026) PERBANDINGAN PENGATURAN EUTHANASIA di BELGIA dan INDONESIA (Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan). S1 thesis, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG.

[img]
Preview
Text
22.C1.0151-DJIE PRISKILA INDRASARI KARUNIA-COVER_a.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
22.C1.0151-DJIE PRISKILA INDRASARI KARUNIA-ISI_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (869kB)
[img]
Preview
Text
22.C1.0151-DJIE PRISKILA INDRASARI KARUNIA-DAPUS_a.pdf

Download (841kB) | Preview
[img] Text
22.C1.0151-DJIE PRISKILA INDRASARI KARUNIA-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (946kB)

Abstract

Euthanasia sebagai keputusan akhir kehidupan menimbulkan perdebatan medis, etik, hukum, dan HAM. Belgia melegalkan euthanasia dengan regulasi ketat dan pengawasan khusus, termasuk bagi kasus tertentu non-terminal, sedangkan Indonesia melarangnya, menegaskan hak untuk hidup sebagai prinsip konstitusional fundamental yang harus dilindungi oleh sistem hukum nasional. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan Belgia dalam melegalkan euthanasia melalui undang-undang euthanasia Belgia, dan pengaturan euthanasia di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum pidana dan hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan empiris melalui wawancara ahli, serta analisis kualitatif terhadap instrumen hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa model Belgia menyediakan mekanisme pengawasan yang ketat melalui tiga safeguards, substansial, prosedural dan institusional. Namun, mekanisme tersebut menyisakan ruang risiko normatif. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai euthanasia baik dalam bidang pidana maupun kesehatan secara tegas mengkategorikan setiap tindakan yang mengakhiri hidup sebagai perbuatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi serta prinsip kesucian hidup yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan instrumen hukum hak asasi manusia nasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan euthanasia di Belgia menegaskan kedaulatan individu dan martabat manusia, namun tetap dibatasi oleh kewajiban negara melindungi hak hidup melalui tiga lapis safeguards dalam Belgian Euthanasia Act 2002, yang meski sesuai standar internasional masih memiliki celah dalam penilaian penderitaan psikis dan pengawasan institusional. Hukum Indonesia secara tegas melarang seluruh bentuk euthanasia sebagai pelanggaran terhadap hak hidup dan prinsip sanctity of life, dengan pendekatan preventif ‑punitif yang menekankan perawatan paliatif dan pengawasan etik. Berbeda dari Belgia yang melegalkan dengan safeguards, Indonesia menutup ruang legalisasi sejalan dengan dasar konstitusional dan etika kedokteran nasional.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Faculty of Law and Communication > Department of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 28 May 2026 01:34
Last Modified: 28 May 2026 01:34
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39797
Keywords: euthanasia; Belgia, Indonesia, hukum internasional, ICC, crimes against humanity, hak untuk hidup, Rome Statute.

Actions (login required)

View Item View Item