PEMBATASAN PEMBUKAAN ISI REKAM MEDIS PASIEN UNTUK KEPENTINGAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

FABIOLA, FABIOLA (2026) PEMBATASAN PEMBUKAAN ISI REKAM MEDIS PASIEN UNTUK KEPENTINGAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DI RUMAH SAKIT. S2 thesis, UNIVERSITAS KHATOLIK SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
23.C2.0080 - FABIOLLA-COVER _a.pdf

Download (756kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0080 - FABIOLLA--ISI _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
23.C2.0080 - FABIOLLA-DAPUS _a.pdf

Download (797kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0080 - FABIOLLA-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (682kB)

Abstract

Rekam medis merupakan dokumen yang berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan karena mengandung fakta mengenai keadaan pasien, riwayat penyakit maupun perawatan kesehatannya pada masa lalu hingga saat ini. Catatan riwayat kesehatan merupakan informasi pribadi pasien yang mengandung nilai kerahasiaan dan keamanannya dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, informasi dalam rekam medis tersebut merupakan bukti penting untuk klaim asuransi kesehatan. Pelaksanaan asuransi kesehatan tidak hanya melibatkan pihak perusahaan asuransi dan pasien, melainkan juga pihak pemberi pelayanan kesehatan. Pihak tertanggung wajib menyampaikan seluruh informasi kesehatannya kepada pihak penanggung untuk proses klaim. Penelitian yuridis empiris ini dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan batasan dalam proses pembukaan isi rekam medis pasien kepada perusahaan asuransi kesehatan guna kepentingan klaim. Data primer dari hasil wawancara sejumlah informan pelaku asuransi kesehatan dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan pembukaan isi rekam medis pasien kepada perusahaan asuransi kesehatan mengacu pada Pasal 351 Ayat (2) UU Kesehatan, Pasal 34 Ayat (7) PMK Rekam Medis dan Pasal 14 dan Pasal 22 UU Pelindungan Data Pribadi, serta Pasal 789 PP Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023, yaitu berdasarkan persetujuan pasien dan wajib dilindungi kerahasiaannya oleh semua pihak terlibat. Pembatasan permintaan dokumen bukti klaim diatur dalam Pasal 38 POJK No. 69/POJK.05/2016, sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi, serta wajar dan relevan dengan klaim yang diajukan, sehingga pembukaan isi rekam medis berlandaskan klausul perjanjian. Tidak ada standar prosedur operasional pembatasan pembukaan isi rekam medis pasien kepada perusahaan asuransi untuk proses klaim, Rumah Sakit X Kota Surabaya memberikan akses terhadap rekam medis dan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi guna kepentingan klaim sebagaimana diperjanjikan dalam akta perjanjian kerja sama kedua pihak, sesuai Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan akta perjanjian tersebut sebagai undang-undang bagi kedua pihak.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 09 Apr 2026 01:49
Last Modified: 09 Apr 2026 01:49
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39474
Keywords: Pembukaan isi rekam medis, Klaim Asuransi Kesehatan, Standar Prosedur Operasional.

Actions (login required)

View Item View Item