IMPLEMENTASI TELEMEDICINE KOMEN (KONSULTASI MEDIS ONLINE) DALAM PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN PASIEN DI PUSKESMAS KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL

KARTIKOWATI, DERAJAT NUR (2026) IMPLEMENTASI TELEMEDICINE KOMEN (KONSULTASI MEDIS ONLINE) DALAM PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN PASIEN DI PUSKESMAS KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL. S2 thesis, UNIVERSITAS KHATOLIK SOEGIJAPRANATA.

[img]
Preview
Text
23.C2.0057 - DERAJAD NUR KARTIKOWATI-COVER_a.pdf

Download (882kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0057 - DERAJAD NUR KARTIKOWATI-ISI_a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
23.C2.0057 - DERAJAD NUR KARTIKOWATI-DAPUS _a.pdf

Download (842kB) | Preview
[img] Text
23.C2.0057 - DERAJAD NUR KARTIKOWATI-LAMP _a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Kesehatan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan dijamin oleh negara sebagaimana tertuang di dalam konstitusi. Hal tersebut termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut kemudian dilaksanakan dengan UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Telemedicine dapat menjadi solusi dan karena itu perlu dukungan pengembangannya. Berdasarkan kebijakan dan implementasi penyelenggaraan telemedicine tersebut maka Puskesmas Kaliwungu juga menerapkan telemedicine konsultasi online (KOMEN). Pendekatan masalah penelitian ini ialah pendekatan yuridis sosiologis, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau terhadap masyarakat, sebagai alat pengumpulan data terdiri dari studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara Hasil Penelitian menunjukkan pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Kaliwungu sudah sesuai dengan peraturan dan surat edaran dari pemerintah setempat dan tidak melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Permenkoinfo No. 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, Permenkes No. 24 tahun 2022 tentang rekam medis, Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Pelaksanaan telemedicine USG di Puskesmas Kaliwungu berjalan cukup baik dan membantu pelayanan maternal, terutama dalam skrining awal kehamilan dan konsultasi lanjutan. konsultasi medis online berbasis hasil USG untuk menilai kondisi ibu dan janin secara awal.Tindakan meliputi review hasil USG, klarifikasi keluhan dan riwayat kehamilan, serta pemberian rekomendasi medis sesuai temuan. Dokter juga menentukan tindak lanjut, baik observasi lanjutan di Puskesmas, edukasi pasien, maupun rujukan ke fasilitas lebih lanjut bila ditemukan indikasi risiko. Ditahun 20242025 ada 40 kasus obstetri yang dilakukan melalui telemedicine KOMEN ke Rumah Sakit rujukan. Konsultasi online ini membantu pengambilan keputusan lebih cepat, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mendukung keselamatan ibu dan janin. Simpulan penelitian ini regulasi yang terkait sudah cukup mengatur pelaksanaan telemedicine antar Fasilitas Kesehatan di Puskesmas Kaliwungu Kabupaten Kendal dan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan pasien, beberapa hambatan dapat diupayakan kembali dengan peningkatan Sarana prasarana, SDM dan evaluasi terhadap pelaksanaan telemedicine

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: 300 Social Sciences > 340 Law
Divisions: Graduate Program in Master of Law
Depositing User: mr Dwi Purnomo
Date Deposited: 08 Apr 2026 06:58
Last Modified: 08 Apr 2026 06:58
URI: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39472
Keywords: Telemedicine KOMEN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pemenuhan Hak Pasien

Actions (login required)

View Item View Item