SAPUTRA, GIDEON KURNIA HARYS (2026) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 72-K/PM.II-10/AD/XI/2024 DI PENGADILAN MILITER SEMARANG). S1 thesis, UNIVERSITAS KHATOLIK SOEGIJAPRANATA.
|
Text
21.C1.0056 - GIDEON KURNIA HARYS SAPUTRA_cover.pdf Download (745kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0056 - GIDEON KURNIA HARYS SAPUTRA_isi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
21.C1.0056 - GIDEON KURNIA HARYS SAPUTRA_dapus.pdf Download (830kB) | Preview |
|
|
Text
21.C1.0056 -GIDEON KURNIA HARYS SAPUTRA_lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku dan menganalisis kendala dan hambatan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku anggota militer yang melakukan tindak pidana kesusilaan. Latar belakang penelitian ini menyoroti institusi militer terutama dalam kasus pelecehan seksual yang menjadi krusial karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam struktur hierarkis serta berdampak buruk pada citra dan integritas institusi militer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer (UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHPM, KUHP, dan peraturan terkait lainnya), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, hasil penelitian), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan wawancara terhadap hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa Letda Utomo Wibowo melalui tiga tingkat peradilan mengalami perubahan. Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan pidana pokok penjara 1 tahun dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memperberat pidana pokok menjadi 1 tahun 6 bulan dengan tetap mempertahankan pidana tambahan. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memperbaiki kualifikasi tindak pidana menjadi Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencabulan oleh atasan terhadap bawahan, dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan menghapus pidana tambahan pemecatan. Kendala dan hambatan hakim meliputi faktor pemberatan pidana yang diatur dalam undangundang (legal aggravating circumstances) yaitu perbuatan dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik dan penyalahgunaan kekuasaan, serta faktor pemberatan berdasarkan penilaian pengadilan (judicial aggravating circumstances) yaitu dampak psikologis terhadap korban. Faktor yang meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam penelitian ini, peneliti memberikan saran terhadap aparat penegak hukum dan hakim peradilan militer perlu lebih tegas dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya kepentingan institusi militer. Institusi TNI perlu memperkuat pembinaan mental, etika, dan disiplin prajurit, serta meningkatkan transparansi mekanisme pengawasan internal. Korban kekerasan seksual di lingkungan militer perlu lebih berani melaporkan tindakan yang dialami meskipun pelaku memiliki posisi sebagai atasan atau pendidik.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social Sciences > 340 Law |
| Divisions: | Faculty of Law and Communication |
| Depositing User: | mr Dwi Purnomo |
| Date Deposited: | 01 Apr 2026 02:41 |
| Last Modified: | 01 Apr 2026 02:41 |
| URI: | http://repository.unika.ac.id/id/eprint/39426 |
| Keywords: | Penerapan Pidana,, Tindak Pidana Kesusilaan, Pelaku Anggota Militer |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
